Mengapa OTT KPK Menjadi Polemik?
Rabu, 26 Juli 2023 - 17:31 WIB
Korupsi melibatkan penyelenggara negara, batasan nilai korupsi yang wajib ditangani KPK, yaitu kerugian negara di atas Rp 1 miliar dan kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat luas. Dalam ketentuan UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Dalam praktik, pemberantasan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara sering mengalami hambatan-hambatan baik bersifat internal maupun eksternal, dan modus operandi korupsi khusus suap yang sulit pembuktiannya.
Untuk mengatasi hambatan tesebut kepada KPK diberikan wewenang penyadapan (interception) tanpa memerlukan izin dari ketua pengadilan. Diakui bahwa keberhasilan KPK sejak di bawah Abraham Samad cs ditopang oleh wewenang penyadapan, dan bahkan sebanyak 80% keberhasilan kasus korupsi karena wewenang tersebut.
Hasil berbeda jika pemberantasan korupsi melalui proses membentuk-kasus (case-building) yang memerlukan waktu yang relatif lama dan biaya yang tidak sedikit namun faktor ketelitian dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih menjamin ketercukupan bukti permulaan dari suatu kasus korupsi.
Penyadapan oleh KPK lazim diltindaklanjuti dengan cara “operasi-tangkap- tangan” (OTT) yang dibenarkan dalam rangka proses penyelidikan yang bertujuan menemukan bukti yang dapat membuat terang suatu perkara korupsi. Terlepas dari pro dan kontra OTT dalam pemberantasan korupsi fakta menunjukkan bahwa laporan kinerja Kejaksaan menangani kasus korupsi melalui case-building (tanpa OTT) lebih efisien dibandingkan KPK. Hal ini membuktikan bahwa OTT tidak selalu serta merta merupakan jaminan keberhasilan pemberantasan korupsi.
OTT seharusnya digunakan dalam keadaan sangat terpaksa dan solusi terakhir (the last resort) yang dipastikan dapat mengungkap tuntas suatu kasus korupsi. Alternatif upaya lain disamping penindakan adalah menggunakan strategi pencegahan (preventive measures) yang sistematis, intensif dan terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain termasuk PPATK.
Strategi pencegahan pemberantasan korupsi telah diatur dalam tiga peraturan perundang-undnangan yaitu, UU No 28/1999 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, UU KPK dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 3/2018 tentang Struktur Organisasi KPK. Namun sampai saat ini belum menunjukkan keberhasilan mencegah korupsi sehingga tampak ketimpangan kelemahan pemberantasan selama ini. Memasukkan koruptor ke penjara adalah satu hal, sedangkan mencegah agar orang tidak melakukan korupsi adalah lain hal.
Untuk mengatasi hambatan tesebut kepada KPK diberikan wewenang penyadapan (interception) tanpa memerlukan izin dari ketua pengadilan. Diakui bahwa keberhasilan KPK sejak di bawah Abraham Samad cs ditopang oleh wewenang penyadapan, dan bahkan sebanyak 80% keberhasilan kasus korupsi karena wewenang tersebut.
Hasil berbeda jika pemberantasan korupsi melalui proses membentuk-kasus (case-building) yang memerlukan waktu yang relatif lama dan biaya yang tidak sedikit namun faktor ketelitian dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih menjamin ketercukupan bukti permulaan dari suatu kasus korupsi.
Penyadapan oleh KPK lazim diltindaklanjuti dengan cara “operasi-tangkap- tangan” (OTT) yang dibenarkan dalam rangka proses penyelidikan yang bertujuan menemukan bukti yang dapat membuat terang suatu perkara korupsi. Terlepas dari pro dan kontra OTT dalam pemberantasan korupsi fakta menunjukkan bahwa laporan kinerja Kejaksaan menangani kasus korupsi melalui case-building (tanpa OTT) lebih efisien dibandingkan KPK. Hal ini membuktikan bahwa OTT tidak selalu serta merta merupakan jaminan keberhasilan pemberantasan korupsi.
OTT seharusnya digunakan dalam keadaan sangat terpaksa dan solusi terakhir (the last resort) yang dipastikan dapat mengungkap tuntas suatu kasus korupsi. Alternatif upaya lain disamping penindakan adalah menggunakan strategi pencegahan (preventive measures) yang sistematis, intensif dan terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain termasuk PPATK.
Strategi pencegahan pemberantasan korupsi telah diatur dalam tiga peraturan perundang-undnangan yaitu, UU No 28/1999 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, UU KPK dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 3/2018 tentang Struktur Organisasi KPK. Namun sampai saat ini belum menunjukkan keberhasilan mencegah korupsi sehingga tampak ketimpangan kelemahan pemberantasan selama ini. Memasukkan koruptor ke penjara adalah satu hal, sedangkan mencegah agar orang tidak melakukan korupsi adalah lain hal.
Lihat Juga :