Dalami Kasus Maria Pauline, Bareskrim Siap Periksa Tiga Bank Swasta
Selasa, 28 Juli 2020 - 17:09 WIB
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa tiga bank swasta guna mengusut kasus pembuatan letter of credit atau L/C fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa .
"Penyidik juga akan melakukan pemeriksan terhadap tiga bank swasta terkait dengan aliran dana dengan LC fiktif tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Kendati demikian Awi tidak merinci tiga bank swasta yang akan diperiksa oleh polisi. Pemeriksaan tersebut untuk mengusut dugaan adanya aliran dana dari kasus Maria Pauline.
"Yang jelas Polri akan follow the money. Penyidik akan mengikuti kemana aliran uangnya, semua uang itu akan diperiksa," kata Awi.( )
Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 triliun. Dia sempat kabur ke luar negeri sejak 2003 silam. Dia ditangkap 8 Juli 2020 di Serbia.
Bareskrim Polri sebelumnya juga telah memeriksa 11 orang saksi untuk mendalami peran Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
"Kita telah melaksanakan (pemeriksaan) kurang lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat 10 Juli 2020 lalu.
"Penyidik juga akan melakukan pemeriksan terhadap tiga bank swasta terkait dengan aliran dana dengan LC fiktif tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Kendati demikian Awi tidak merinci tiga bank swasta yang akan diperiksa oleh polisi. Pemeriksaan tersebut untuk mengusut dugaan adanya aliran dana dari kasus Maria Pauline.
"Yang jelas Polri akan follow the money. Penyidik akan mengikuti kemana aliran uangnya, semua uang itu akan diperiksa," kata Awi.( )
Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 triliun. Dia sempat kabur ke luar negeri sejak 2003 silam. Dia ditangkap 8 Juli 2020 di Serbia.
Bareskrim Polri sebelumnya juga telah memeriksa 11 orang saksi untuk mendalami peran Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
"Kita telah melaksanakan (pemeriksaan) kurang lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat 10 Juli 2020 lalu.
(nbs)
tulis komentar anda