Permenkumham Manajemen Penyidikan sebagai Dasar Penanganan Pelanggaran KI Lebih Pasti

Jum'at, 21 Juli 2023 - 11:00 WIB
Dia mengatakan, DJKI sendiri mediasi bukan dilakukan oleh Bagian Penindakan dan Pemantauan tetapi oleh

Bagian Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa. Hal lainnya yang diatur dalam peraturan tersebut, yaitu keterlibatan PPNS wilayah dalam menangani perkara KI. Dengan adanya peraturan ini menjadi dasar yang jelas bagi para PPNS wilayah untuk menyelesaikan perkara di lingkup wilayah kerjanya.

“Tetapi jika perkara tersebut terjadi di luar wilayah kerja PPNS tersebut atau perkaranya sudah berskala nasional, kasus tersebut nantinya akan langsung ditangani oleh PPNS Pusat,” pungkasnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!