Permenkumham Manajemen Penyidikan sebagai Dasar Penanganan Pelanggaran KI Lebih Pasti

Jum'at, 21 Juli 2023 - 11:00 WIB
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memberikan kepastian hukum yang lebih baik setiap tahunnya.
JAKARTA - Sebagai Penegak Hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memberikan kepastian hukum yang lebih baik setiap tahunnya.

Hal tersebut didukung dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI sebagai dasar hukum penyidik KI dalam menangani kasus pelanggaran KI.



“Permenkumham RI No. 1 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik KI agar laporan dugaan pelanggaran KI dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada pembukaan Rapat Koordinasi Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI Kementerian Hukum dan HAM RI pada 10 Mei 2023.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa peraturan penting yang dijadikan acuan pelaksanaan penyidikan tindak lanjut tindak pidana KI, salah satunya yaitu pemberian tingkatan kategori pada laporan pelanggaran KI di antaranya mudah, sedang, dan sulit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!