Kemenkes Ungkap Urgensi UU Kesehatan sebagai Solusi Masalah Sarana, SDM, hingga Faskes
Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:21 WIB
Diskusi polemik Trijaya FM bertajuk Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat, Sabtu (15/7/2023). Foto: MPI
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan urgensi dari Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR. Undang-undang ini dibuat sebagai solusi dari permasalahan sektor kesehatan selama ini.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengungkapkan, UU Kesehatan dibuat berawal dari berbagai temuan fakta di lapangan yang berhubungan dengan masalah-masalah kesehatan. Misalnya, tingginya biaya pengobatan beberapa penyakit yang kasusnya cukup tinggi di Indonesia, sehingga menyedot banyak anggaran.
“Kenapa undang-undang ini dibuat, karena berawal dari masalah-masalah kesehatan, dengan fakta-fakta di lapangan,” ujar Syahril dalam diskusi polemik Trijaya FM bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat', Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga: Polemik UU Kesehatan, Pengamat: Penghapusan Mandatory Spending Tidak Perlu Diributkan
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengungkapkan, UU Kesehatan dibuat berawal dari berbagai temuan fakta di lapangan yang berhubungan dengan masalah-masalah kesehatan. Misalnya, tingginya biaya pengobatan beberapa penyakit yang kasusnya cukup tinggi di Indonesia, sehingga menyedot banyak anggaran.
“Kenapa undang-undang ini dibuat, karena berawal dari masalah-masalah kesehatan, dengan fakta-fakta di lapangan,” ujar Syahril dalam diskusi polemik Trijaya FM bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat', Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga: Polemik UU Kesehatan, Pengamat: Penghapusan Mandatory Spending Tidak Perlu Diributkan
Lihat Juga :