MA Bahas Penguatan Kerja Sama dengan Pos Indonesia
Sabtu, 15 Juli 2023 - 02:11 WIB
Untuk mengantisipasinya, panggilan/pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak dapat diberikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau petugas keamanan/resepsionis apartemen atau rumah susun atau tempat lainnya yang sejenis sepanjang bukan lawan dalam perkara tersebut dan bersedia difoto disertai kartu identitasnya.
Panggilan/pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak serta orang dewasa yang tinggal serumah atau petugas keamanan/resepsionis apartemen tidak bersedia difoto bersama dengan identitasnya, maka panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa setempat.
Panggilan/pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.
Dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa setelah melakukan pengantaran sebanyak dua kali ke alamat para pihak dalam hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.
Petugas pos yang bertemu langsung dengan pihak, namun pihak yang tidak bersedia menandatangani tanda terima, surat tercatat dikembalikan ke pengadilan.
Jika alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa.
Panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat tiga hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Panggilan/pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak serta orang dewasa yang tinggal serumah atau petugas keamanan/resepsionis apartemen tidak bersedia difoto bersama dengan identitasnya, maka panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa setempat.
Panggilan/pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.
Dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa setelah melakukan pengantaran sebanyak dua kali ke alamat para pihak dalam hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.
Petugas pos yang bertemu langsung dengan pihak, namun pihak yang tidak bersedia menandatangani tanda terima, surat tercatat dikembalikan ke pengadilan.
Jika alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa.
Panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat tiga hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(jon)
tulis komentar anda