Komnas HAM Minta Pemerintah Lindungi Komunitas Sunda Wiwitan
Senin, 27 Juli 2020 - 16:35 WIB
Komnas merekomendasikan empat hal untuk memyelesaikan persoalan ini. Pertama, bupati dan jajaran Pemkab Kuningan untuk menghentikan segara proses penyegelan atau pembongkaran Pasarean Curug Go’ong.
Kedua, Komnas HAM meminta Polres Kuningan untuk menjaga keamanan daerah, mencegah kekerasan, dan ujaran kebencian di wilayahnya. Kepolisian, menurut Beka Ulung, harus bertindak tegas jika ada tindakan melawan hukum.
Ketiga, Komnas mendesak pemerintah untuk melindungi secara paripurna hak-hak konstitusional warga negara Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintah harus melindungi komunitas Sunda Wiwitan, khususnya, hak kebebasan beribadah, berkeyakinan, dan berekspresi.
"Keempat, meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM sebagai dasar tindakan atau kebijakan," kata Beka Ulung.
Kedua, Komnas HAM meminta Polres Kuningan untuk menjaga keamanan daerah, mencegah kekerasan, dan ujaran kebencian di wilayahnya. Kepolisian, menurut Beka Ulung, harus bertindak tegas jika ada tindakan melawan hukum.
Ketiga, Komnas mendesak pemerintah untuk melindungi secara paripurna hak-hak konstitusional warga negara Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintah harus melindungi komunitas Sunda Wiwitan, khususnya, hak kebebasan beribadah, berkeyakinan, dan berekspresi.
"Keempat, meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM sebagai dasar tindakan atau kebijakan," kata Beka Ulung.
(abd)
Lihat Juga :