Komnas HAM Minta Pemerintah Lindungi Komunitas Sunda Wiwitan

Senin, 27 Juli 2020 - 16:35 WIB
loading...
Komnas HAM Minta Pemerintah...
Pasarean atau bakal makam tokoh masyarakat adat karuhunan urang sunda wiwitan (AKUR) di Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. FOTO/DOK.DMP MLKI
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai larangan pembangunan pasarean atau bakal makam tokoh masyarakat adat karuhunan urang sunda wiwitan (AKUR) di Cigugur, Kabupaten Kuningan , bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Masyarakat AKUR Cigugur sebenarnya telah mengajukan penetapan masyarakat adat (PMA) kepada Bupati Kuningan, tapi ditolak. Satpol Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Kuningan menyegel pasarean di situs curug Go’ong pada Senin (20/7/2020).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat AKUR. Dia menilai penyegelan itu bertabrakan dengan Pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UDD) 1945. Pasal itu berbunyi: setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(Baca juga: Seniman Bandung Gusjur Mahesa Dukung Masyarakat Adat Sunda Cigugur )

"Perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menganut kepercayaan yang merupakan bagian dari HAM. Itu termasuk dalam hak-hak sipil dan politik," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020).

Komnas HAM juga menilai tindakan Pemkab Kuningan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Pasal 6 ayat 1 berbunyi: dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.

Beka Ulung mengungkapkan, Komnas HAM akan meminta keterangan dari seluruh pihak, melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan terkait kondisi terakhir. Tentu juga akan berdialog dengan stakeholder.(Baca juga: FKUB Jakpus Kunjungi Komunitas Sunda Wiwitan Kuningan )

Komnas merekomendasikan empat hal untuk memyelesaikan persoalan ini. Pertama, bupati dan jajaran Pemkab Kuningan untuk menghentikan segara proses penyegelan atau pembongkaran Pasarean Curug Go’ong.

Kedua, Komnas HAM meminta Polres Kuningan untuk menjaga keamanan daerah, mencegah kekerasan, dan ujaran kebencian di wilayahnya. Kepolisian, menurut Beka Ulung, harus bertindak tegas jika ada tindakan melawan hukum.

Ketiga, Komnas mendesak pemerintah untuk melindungi secara paripurna hak-hak konstitusional warga negara Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintah harus melindungi komunitas Sunda Wiwitan, khususnya, hak kebebasan beribadah, berkeyakinan, dan berekspresi.

"Keempat, meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM sebagai dasar tindakan atau kebijakan," kata Beka Ulung.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Komnas HAM: Penyerang...
Komnas HAM: Penyerang Andrie Yunus Pakai Identitas Anak-anak hingga Lansia untuk Samarkan Jejak
Komnas HAM Ungkap 5...
Komnas HAM Ungkap 5 Pelanggaran HAM Aparat Negara di Kasus Andrie Yunus
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Kasus Aurelie Moeremans
Rekomendasi
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved