Istri Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK
Jum'at, 07 Juli 2023 - 14:53 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar , Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023). Nurlina diperiksa terkait kasus yang menjerat suaminya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan Nurlina dibutuhkan untuk proses penyidikan tersangka kasus gratifikasi Andhi Pramono.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin (ibu rumah tangga). Saat ini saksi telah hadir," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (7/7/2023).
Andhi Pramono telah hadir lebih dulu memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (7/7/2023) pagi. Kabarnya, Andhi bakal langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK sendiri telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Mei 2023.
Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan Nurlina dibutuhkan untuk proses penyidikan tersangka kasus gratifikasi Andhi Pramono.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin (ibu rumah tangga). Saat ini saksi telah hadir," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (7/7/2023).
Andhi Pramono telah hadir lebih dulu memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (7/7/2023) pagi. Kabarnya, Andhi bakal langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK sendiri telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Mei 2023.
Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda