UU Pemilu Butuh Perbaikan, Komisi II Akui Masih Banyak Kecurangan dalam Pileg

Senin, 27 Juli 2020 - 08:50 WIB
Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan belum ada pembicaraan baik selintas maupun mendalam. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Ritual lima tahun di Indonesia salah satunya penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) . Seiring dengan itu, biasanya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi undang-undang (UU) pesta demokrasi itu.

Komisi II DPR sempat menggaungkan pembahasan dalam rangka revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan, sempat muncul perdebatan di publik tentang rencana peningkatan ambang batas parlemen dari 4% menjadi 7%. (Baca juga: Gugat Cerai ke Pengadilan, Ribuan Orang di Ciamis Bakal Menjanda-Menduda)

Namun, Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan belum ada pembicaraan baik selintas maupun mendalam. Dia menuturkan pernah mengungkapkan kepada teman-teman di Komisi II dengan setengah becanda 'penyusunan RUU Pemilu ini hanya bonggol-bonggol saja'.

Pembahasan revisi UU Pemilu ini seharusnya mendetail. Apalagi dalam evaluasi sebelumnya ditemukan kecurangan-kecurangan dan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kurang begitu berjalan.



“Itu bisa jadi karena norma-normanya kurang tegas dan bertele-tele. Intinya, banyak persoalan dalam hal keadilan pemilu,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Memperkuat Keadilan Pemilu Melalui Penataan Sengketa Proses Dalam RUU Pemilu”, Minggu (26/7/2020).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengakui dalam pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) masih banyak terjadi kecurangan-kecurangan. Kabar buruknya, tindakan curang itu ada yang tidak terbukti ketika diseret ke proses hukum.

“Persoalan itu belum menjadi pembicaraan teman-teman di Komisi II. Saya belum melihat ada fraksi mengusulkan bagaimana melakukan perbaikan untuk keadilan pemilu,” tuturnya. (Baca juga: Wow! Pemerintah Buru Harta Karun Batangan Emas di Dasar Laut)

Dia menambahkan penyusunan RUU Pemilu langsung dijalan cepat dan masuk ke Badan Legislasi (Baleg). Tujuannya, agar tidak berlarut-larut pembahasan di Komisi II. Nanti, DPR akan membahas dengan pemerintah. “Pada Pemilu 2019, penyusunan itu butuh waktu setahun,” katanya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More