UU Pemilu Butuh Perbaikan, Komisi II Akui Masih Banyak Kecurangan dalam Pileg

Senin, 27 Juli 2020 - 08:50 WIB
Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan belum ada pembicaraan baik selintas maupun mendalam. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Ritual lima tahun di Indonesia salah satunya penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) . Seiring dengan itu, biasanya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi undang-undang (UU) pesta demokrasi itu.

Komisi II DPR sempat menggaungkan pembahasan dalam rangka revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan, sempat muncul perdebatan di publik tentang rencana peningkatan ambang batas parlemen dari 4% menjadi 7%. (Baca juga: Gugat Cerai ke Pengadilan, Ribuan Orang di Ciamis Bakal Menjanda-Menduda)



Namun, Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan belum ada pembicaraan baik selintas maupun mendalam. Dia menuturkan pernah mengungkapkan kepada teman-teman di Komisi II dengan setengah becanda 'penyusunan RUU Pemilu ini hanya bonggol-bonggol saja'.

Pembahasan revisi UU Pemilu ini seharusnya mendetail. Apalagi dalam evaluasi sebelumnya ditemukan kecurangan-kecurangan dan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kurang begitu berjalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!