PT BUP Sangkal Terlibat Kasus Johnny Plate

Jum'at, 23 Juni 2023 - 19:16 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - PT Basis Utama Prima (BUP) menyangkal terlibat kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi ini adalah Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate .

Kuasa Hukum PT BUP Yanuar P. Wasesa mengklaim kliennya sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS, apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS. “Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” kata Yanuar, Jumat (23/6/2023).

Dia juga mengklaim bahwa PT BUP sebagai satu entitas badan hukum bisnis sangat menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of law atau proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.





“Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta – fakta atau bukti-bukti yang ada,” kata Yanuar.

PT BUP menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi. "Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yusrizki penyidik menemukan sejumlah alat bukti sehingga ditetapkan tersangka. "Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan penyidik menaikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Dalam kasus ini Yusrizki menerima pengerjaan sebagai penyedia panel surya untuk BTS. Namun dalam penydiannya diduga terjadi tindak pidana korupsi. "Dia ditunjuk untuk menyediakan Panel Surya BTS 4G BAKTI Kominfo," jelasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More