Kasus BAKTI Kominfo, Yusrizki Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yusrizki penyidik menemukan sejumlah alat bukti sehingga ditetapkan tersangka.
"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan penyidik menaikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Dalam kasus ini Yusrizki menerima pengerjaan sebagai penyedia panel surya untuk BTS. Namun dalam penydiannya diduga terjadi tindak pidana korupsi. "Dia ditunjuk untuk menyediakan Panel Surya BTS 4G BAKTI Kominfo," jelasnya.
Yusrizki langsung ditahan di rutan salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak ditetapkannya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Para tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yusrizki penyidik menemukan sejumlah alat bukti sehingga ditetapkan tersangka.
"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan penyidik menaikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Dalam kasus ini Yusrizki menerima pengerjaan sebagai penyedia panel surya untuk BTS. Namun dalam penydiannya diduga terjadi tindak pidana korupsi. "Dia ditunjuk untuk menyediakan Panel Surya BTS 4G BAKTI Kominfo," jelasnya.
Yusrizki langsung ditahan di rutan salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak ditetapkannya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Para tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)