DPR Mulai Revisi UU Desa, Ini Tiga Hal Pokok yang Dibahas

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:56 WIB
Kemudian, Widodo melanjutkan, perubahan Pasal 26 terkait tugas dan kewenangan kepala desa. Perubahan Pasal 27 terkait kewajiban kepala desa. Perubahan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa

Lalu, kata dia, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 terkait perangkat desa. Pasal 56 dan Pasal 62 terkait badan permusyawaratan desa. Pasal 67 terkait hak dan kewajiban masyarakat desa. Pasal 72 terkait keuangan desa. Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 86 terkait rencana pembangunan dan sistem informasi pembangunan desa.

Terkait perubahan masa jabatan kades, Widodo menerangkan, di Pasal 39 Ayat 1 berbunyi bahwa kepala desa memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian ayat 2 berbunyi bahwa kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama.

"Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa. Sekaligus juga untuk menegaskan kembali karena desa merupakan lembaga satuan pemerintahan paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga tidak kemudian mengikuti siklus kepemimpinan nasional janghka waktunya," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More