DPR Mulai Revisi UU Desa, Ini Tiga Hal Pokok yang Dibahas

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:56 WIB
loading...
DPR Mulai Revisi UU...
Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.

Terdapat tiga pokok bahasan dalam revisi UU yang sempat ramai didemo oleh aparat desa itu. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtaa menjelaskan, pertama soal kesejahteraan aparat desa.

"Secara umum kan sebenarnya ini hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak sekadar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Indonesia Bertahan dari Pandemi Karena UU Desa

Kedua, soal perubahan komposisi masa jabatan kepala desa (kades). Ketiga, terkait besaran dana desa itu sendiri.

"Kemarin beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa temen-temen yang mengusulkan," katanya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo menjelaskan, RUU Desa terdiri atas 20 perubahan pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.

"Perubahan Pasal 2 terkait redaksi pasal. Perubahan Pasal 3 terkait penambahan asas legalitas. Perubahan Pasal 4 terkait kedudukan desa. Penambahan Pasal 4a terkait penetapan wilayah yuridiksi desa," katanya.

Baca juga: Ada Peringatan 9 Tahun UU Desa, Warga Tetap Diperbolehkan Berolahraga di GBK

Kemudian, Widodo melanjutkan, perubahan Pasal 26 terkait tugas dan kewenangan kepala desa. Perubahan Pasal 27 terkait kewajiban kepala desa. Perubahan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa

Lalu, kata dia, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 terkait perangkat desa. Pasal 56 dan Pasal 62 terkait badan permusyawaratan desa. Pasal 67 terkait hak dan kewajiban masyarakat desa. Pasal 72 terkait keuangan desa. Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 86 terkait rencana pembangunan dan sistem informasi pembangunan desa.

Terkait perubahan masa jabatan kades, Widodo menerangkan, di Pasal 39 Ayat 1 berbunyi bahwa kepala desa memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian ayat 2 berbunyi bahwa kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama.

"Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa. Sekaligus juga untuk menegaskan kembali karena desa merupakan lembaga satuan pemerintahan paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga tidak kemudian mengikuti siklus kepemimpinan nasional janghka waktunya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Rekomendasi
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved