DPR Mulai Revisi UU Desa, Ini Tiga Hal Pokok yang Dibahas
Kamis, 22 Juni 2023 - 13:56 WIB
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . Revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
Terdapat tiga pokok bahasan dalam revisi UU yang sempat ramai didemo oleh aparat desa itu. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtaa menjelaskan, pertama soal kesejahteraan aparat desa.
"Secara umum kan sebenarnya ini hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak sekadar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Kedua, soal perubahan komposisi masa jabatan kepala desa (kades). Ketiga, terkait besaran dana desa itu sendiri.
"Kemarin beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa temen-temen yang mengusulkan," katanya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo menjelaskan, RUU Desa terdiri atas 20 perubahan pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.
"Perubahan Pasal 2 terkait redaksi pasal. Perubahan Pasal 3 terkait penambahan asas legalitas. Perubahan Pasal 4 terkait kedudukan desa. Penambahan Pasal 4a terkait penetapan wilayah yuridiksi desa," katanya.
Terdapat tiga pokok bahasan dalam revisi UU yang sempat ramai didemo oleh aparat desa itu. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtaa menjelaskan, pertama soal kesejahteraan aparat desa.
"Secara umum kan sebenarnya ini hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak sekadar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Kedua, soal perubahan komposisi masa jabatan kepala desa (kades). Ketiga, terkait besaran dana desa itu sendiri.
"Kemarin beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa temen-temen yang mengusulkan," katanya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo menjelaskan, RUU Desa terdiri atas 20 perubahan pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.
"Perubahan Pasal 2 terkait redaksi pasal. Perubahan Pasal 3 terkait penambahan asas legalitas. Perubahan Pasal 4 terkait kedudukan desa. Penambahan Pasal 4a terkait penetapan wilayah yuridiksi desa," katanya.
tulis komentar anda