Asas Praduga Tak Bersalah dan Sila Kemanusiaan Pancasila

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:05 WIB
Penerapan APDTB dalam praktik berbanding terbalik dengan nilai kemanusiaan, salah satu sila Pancasila. Sejak proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan sidang pengadilan.

Salah satu yang mencolok adalah tidak ada upaya penyelidik atau penyidik membacakan hak-hak terduga tindak pidana bahwa dia berhak didampingi penasehat hukum. Bahkan sampai pada awal sidang pengadilan kecuali hakim memerintahkannya dalam perkara pidana berat saja.

Kesadaran aparatur hukum untuk jujur kepada terduga tindak pidana yang pada umumnya awam hukum sangat diperlukan untuk menciptakan proses peradilan yang jujur dan adil. Bahkan sering terjadi dalam surat panggilan menghadap petugas penyidik, tuduhan kepada calon tersangka tidak juga dicantumkan. Status seseorang dipanggil untuk diperiksa terkadang belum jelas, sebagai tersangka atau saksi.

Praktik hukum yang menyesatkan sering dilakukan penasihat hukum ketika tersangka (klien) minta secara jujur tuduhannya. Di mana dikemukakan (terhadap klien) bahwa perkaranya mudah, padahal sulit. Sesungguhnya ekses negatif yang menimpa klien atau bermasalah hukum dikembalikan kepada masalah kesadaran hukum yang belum merata menyentuh kalangan awan.

Akibatnya ada praktik hukum yang memilukan di mana pemegang kuasa atas hukum dengan mudahnya melecehkan aspek nilai kemanusiaan seseorang di mata hukum. Setelah bermasalah hukum, tertimpa pula keawaman tentang hukum.

Di sinilah letak sila kemanusiaan yang adil dan beradab dihadapkan kepada kenyataan praktik hukum yang bertentangan. Bahkan melanggar APTB dan digantikan dengan asas praduga bersalah (presumption of guilt/APB).

Tiga pilar penyangga nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di dalam sistem peradilan pidana, penyidik, penuntut dan hakim sangat menentukan ada tidaknya kemuliaan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di dalam sistem peradilan Indonesia sebagai negara hukum Pancasila.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!