Asas Praduga Tak Bersalah dan Sila Kemanusiaan Pancasila
Rabu, 21 Juni 2023 - 18:05 WIB
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
ASAS hukum ini sangat dikenal di seluruh sistem hukum, kecuali di negara dengan sistem pemerintahan otoritarian. Asas Praduga Tak Bersalah (APTB) yang merupakan terjemahan dari presumption of innocence telah dijadikan ketentuan undang-undang di beberapa negara. Terutama negara penganut sistem hukum Common Law dan beberapa negara penganut sistem hukum Civil Law, termasuk Indonesia.
Makna APDTB sejatinya menanamkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terdakwa di hadapan sidang pengadilan. Asas hukum universal ini ditujukan secara khusus terhadap aparatur hukum termasuk majelis hakim dengan maksud agar tercipta peradilan yang jujur dan adil (fair and just trial).
Kewajiban menyelenggarakan peradilan yang jujur dan adil semakin menguat dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan ratifikasi ICCPR tahun 1966 berdasarkan UU No 12/2005 yang kemudian diperkuat dengan pembentukan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Kelengkapan perangkat hukum yang menjadi landasan hukum pengakuan dan implementasi asas praduga tak bersalah tidak lagi diragukan di Indonesia. Sayangnya dalam praktik penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terdakwa di muka sidang pengadilan sering terjadi pelecehan dan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah tanpa sanksi terhadap pelaku-pelakunya.
Penerapan APDTB dalam praktik berbanding terbalik dengan nilai kemanusiaan, salah satu sila Pancasila. Sejak proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan sidang pengadilan.
Salah satu yang mencolok adalah tidak ada upaya penyelidik atau penyidik membacakan hak-hak terduga tindak pidana bahwa dia berhak didampingi penasehat hukum. Bahkan sampai pada awal sidang pengadilan kecuali hakim memerintahkannya dalam perkara pidana berat saja.
Kesadaran aparatur hukum untuk jujur kepada terduga tindak pidana yang pada umumnya awam hukum sangat diperlukan untuk menciptakan proses peradilan yang jujur dan adil. Bahkan sering terjadi dalam surat panggilan menghadap petugas penyidik, tuduhan kepada calon tersangka tidak juga dicantumkan. Status seseorang dipanggil untuk diperiksa terkadang belum jelas, sebagai tersangka atau saksi.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
ASAS hukum ini sangat dikenal di seluruh sistem hukum, kecuali di negara dengan sistem pemerintahan otoritarian. Asas Praduga Tak Bersalah (APTB) yang merupakan terjemahan dari presumption of innocence telah dijadikan ketentuan undang-undang di beberapa negara. Terutama negara penganut sistem hukum Common Law dan beberapa negara penganut sistem hukum Civil Law, termasuk Indonesia.
Makna APDTB sejatinya menanamkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terdakwa di hadapan sidang pengadilan. Asas hukum universal ini ditujukan secara khusus terhadap aparatur hukum termasuk majelis hakim dengan maksud agar tercipta peradilan yang jujur dan adil (fair and just trial).
Kewajiban menyelenggarakan peradilan yang jujur dan adil semakin menguat dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan ratifikasi ICCPR tahun 1966 berdasarkan UU No 12/2005 yang kemudian diperkuat dengan pembentukan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Kelengkapan perangkat hukum yang menjadi landasan hukum pengakuan dan implementasi asas praduga tak bersalah tidak lagi diragukan di Indonesia. Sayangnya dalam praktik penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terdakwa di muka sidang pengadilan sering terjadi pelecehan dan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah tanpa sanksi terhadap pelaku-pelakunya.
Penerapan APDTB dalam praktik berbanding terbalik dengan nilai kemanusiaan, salah satu sila Pancasila. Sejak proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan sidang pengadilan.
Salah satu yang mencolok adalah tidak ada upaya penyelidik atau penyidik membacakan hak-hak terduga tindak pidana bahwa dia berhak didampingi penasehat hukum. Bahkan sampai pada awal sidang pengadilan kecuali hakim memerintahkannya dalam perkara pidana berat saja.
Kesadaran aparatur hukum untuk jujur kepada terduga tindak pidana yang pada umumnya awam hukum sangat diperlukan untuk menciptakan proses peradilan yang jujur dan adil. Bahkan sering terjadi dalam surat panggilan menghadap petugas penyidik, tuduhan kepada calon tersangka tidak juga dicantumkan. Status seseorang dipanggil untuk diperiksa terkadang belum jelas, sebagai tersangka atau saksi.
tulis komentar anda