Berkas P21, Ricky Ham Pagawak Segera Jalani Persidangan Kasus Suap hingga TPPU

Rabu, 21 Juni 2023 - 06:23 WIB
Selanjutnya, kata Ali, kewenangan penahanan Ricky Pagawak beralih dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa telah memperpanjang masa penahanan Ricky Pagawak untuk 20 hari ke depan sambil menunggu surat dakwaan rampung.

"Dalam waktu 14 hari kerja, kami pastikan jaksa KPK telah limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidang," pungkas Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!