Berkas P21, Ricky Ham Pagawak Segera Jalani Persidangan Kasus Suap hingga TPPU

Rabu, 21 Juni 2023 - 06:23 WIB
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) akan segera menjalani persidangan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi, hingga TPPU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) akan segera menjalani persidangan. Ia bakal disidang atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah , Provinsi Papua, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan berkas penyidikan perkara suap, gratifikasi, hingga TPPU Ricky Pagawak telah rampung atau P21. Berkas penyidikan tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.



"Telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi dan TPPU tersangka RHP Bupati Mamberamo Tengah Papua," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).

Selanjutnya, kata Ali, kewenangan penahanan Ricky Pagawak beralih dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa telah memperpanjang masa penahanan Ricky Pagawak untuk 20 hari ke depan sambil menunggu surat dakwaan rampung.



"Dalam waktu 14 hari kerja, kami pastikan jaksa KPK telah limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidang," pungkas Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More