Digugat karena Komentari Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan

Jum'at, 16 Juni 2023 - 03:23 WIB
Mahfud menegaskan keputusan Perkomhan untuk menggugat dirinya salah kaprah. Terlebih ia tidak pernah mendengar adanya perhimpunan tersebut.

"Satu organisasi yang bagi saya tidak pernah didengar kiprahnya, yakni Perkomhan tiba-tiba menggugat saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum," tuturnya.

"Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?" sambung Mahfud.

Mahfud pun mempertanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN Jakpus. Sebab, terdapat puluhan orang setiap hari yang mengomentari putusan pengadilan. Tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.

"Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai Prima sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN, tapi kok dibawa lagi ke pengadilan negeri, ya salah," imbuhnya.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Dibatalkan, Mahfud MD: Sekarang Konsentrasi Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!