Digugat karena Komentari Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan

Jum'at, 16 Juni 2023 - 03:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Mahhfud MD tak terima digugat karena mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Perkomhan sebelumnya menggugat Mahfud MD sebesar Rp1.025.000.000 karena dianggap melakukan perbuatan hukum atas komentarnya terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.



Mendapat gugatan itu, Mahfud MD tak tinggal diam. Ia menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp5 miliar.

"Oleh karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," ujar Mahfud dalam keterangannya diteriama Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Mahfud MD: Berteriak Bagaimana pun Pemilu Tidak Bisa Ditunda
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!