Respons KPU Usai MK Tetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Kamis, 15 Juni 2023 - 19:19 WIB
Bahkan di hari yang sama, KPU langsung mengeluarkan aturan baru yang berkaitan logistik untuk Pemilu 2024. Surat suara untuk Pemilu 2024 juga akan dibuat dengan sistem nama caleg karena sistem Pemilu proposional terbuka.
"Hari ini juga kami menerbitkan peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 berkaitan dengan logistik dan desain surat suara Pemilu serentak 2024 nanti," ucapnya.
"Oleh karena itu kami dalam mendesain rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 342 Ayat 2 berkaitan dengan desain surat suara Pemilu legislatif," tuturnya.
Ia mengatakan, dengan keputasan MK itu, KPU akan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. "Juga akan melakukan uji publik tentang rancangan peraturan KPU tentang pemungutan suara dan perhitungan suara," tutupnya.
"Hari ini juga kami menerbitkan peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 berkaitan dengan logistik dan desain surat suara Pemilu serentak 2024 nanti," ucapnya.
"Oleh karena itu kami dalam mendesain rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 342 Ayat 2 berkaitan dengan desain surat suara Pemilu legislatif," tuturnya.
Ia mengatakan, dengan keputasan MK itu, KPU akan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. "Juga akan melakukan uji publik tentang rancangan peraturan KPU tentang pemungutan suara dan perhitungan suara," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :