Respons KPU Usai MK Tetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:19 WIB
MK telah memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan tersebut kemudian direspons KPU. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Merespons putusan tersebut, anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Idham Holik menyebutkan, sejak awal pihaknya telah menjalankan proses yang berkepastian hukum.

"Sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).



"Jadi kami merumuskan aturan-aturan Pemilu sebelum putusannya dibacakan pun itu dalam konteksnya kepastian hukum," tambahnya.

Baca juga: Breaking News! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Idham menerangkan, sebelum adanya putusan dari MK, KPU tetap menjalankan sistem Pemilu proposional terbuka. Sebab saat itu belum ada putusan MK yang berkepastian hukum tetap, dan KPU tetap melaksanakan ketentuan peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Itulah kenapa pada tanggal 18 April 2023 KPU menerbitkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini pada dasarnya disemangati oleh Pasal 168 Ayat 2 yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka," jelas Idham.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!