Respons KPU Usai MK Tetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:19 WIB
loading...
Respons KPU Usai MK...
MK telah memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan tersebut kemudian direspons KPU. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Merespons putusan tersebut, anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Idham Holik menyebutkan, sejak awal pihaknya telah menjalankan proses yang berkepastian hukum.

"Sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

"Jadi kami merumuskan aturan-aturan Pemilu sebelum putusannya dibacakan pun itu dalam konteksnya kepastian hukum," tambahnya.

Baca juga: Breaking News! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Idham menerangkan, sebelum adanya putusan dari MK, KPU tetap menjalankan sistem Pemilu proposional terbuka. Sebab saat itu belum ada putusan MK yang berkepastian hukum tetap, dan KPU tetap melaksanakan ketentuan peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Itulah kenapa pada tanggal 18 April 2023 KPU menerbitkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini pada dasarnya disemangati oleh Pasal 168 Ayat 2 yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka," jelas Idham.

Bahkan di hari yang sama, KPU langsung mengeluarkan aturan baru yang berkaitan logistik untuk Pemilu 2024. Surat suara untuk Pemilu 2024 juga akan dibuat dengan sistem nama caleg karena sistem Pemilu proposional terbuka.

"Hari ini juga kami menerbitkan peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 berkaitan dengan logistik dan desain surat suara Pemilu serentak 2024 nanti," ucapnya.

"Oleh karena itu kami dalam mendesain rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka sebagaimana yang dijelaskan di dalam Pasal 342 Ayat 2 berkaitan dengan desain surat suara Pemilu legislatif," tuturnya.

Ia mengatakan, dengan keputasan MK itu, KPU akan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. "Juga akan melakukan uji publik tentang rancangan peraturan KPU tentang pemungutan suara dan perhitungan suara," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
KPU Resm Tutup Pendaftaran,...
KPU Resm Tutup Pendaftaran, 40 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved