Ibunda Ammy Amalia Merasa Terhina atas Kelakuan Politikus Nasdem Sugeng Suparwoto
Rabu, 14 Juni 2023 - 15:13 WIB
JAKARTA - Fatimah, ibunda Ammy Amalia Fatma Surya, merasa terhina dengan kelakuan Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto ke anaknya. Sugeng diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Ammy Amalia, rekan sesama partai.
Hal itu dikatakan Fatimah saat menjadi saksi terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Ammy Amalia terhadap Sugeng Suparwoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).
"Karena kami merasa tersinggung, terhina, atas perlakuan saudara SS kepada anak kami, maka kami dari Cilacap sengaja datang ke Jakarta, ke gedung ini untuk sama-sama memberikan kesaksian di Cilacap," kata Fatimah.
Menurut Fatimah, perlakuan Sugeng Suparwoto terhadap anaknya tersebut telah membuat malu keluarga besarnya.
"Kenapa kami merasa tidak terima atas kejadian yang diperlakukan seperti ini. Pertama perlakuan itu sangat memalukan keluarga kami, yang kedua kami sebagai orang tua merasa terhina atas perlakuan saudara SS pada anak kami," ujar Fatimah.
Dalam hal ini, Ammy melaporkan Sugeng sebagaimana Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.
Ketua DPD Partai Nasdem Cilacap itu juga telah melaporkan Sugeng Suparwoto yang menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR itu ke Majelis Kehormatan DPR RI (MKD). Laporan Ammy pada Jumat siang, 9 Juni 2023 diterima langsung Wakil Ketua MKD Habiburokhman.
Hal itu dikatakan Fatimah saat menjadi saksi terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Ammy Amalia terhadap Sugeng Suparwoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).
"Karena kami merasa tersinggung, terhina, atas perlakuan saudara SS kepada anak kami, maka kami dari Cilacap sengaja datang ke Jakarta, ke gedung ini untuk sama-sama memberikan kesaksian di Cilacap," kata Fatimah.
Menurut Fatimah, perlakuan Sugeng Suparwoto terhadap anaknya tersebut telah membuat malu keluarga besarnya.
"Kenapa kami merasa tidak terima atas kejadian yang diperlakukan seperti ini. Pertama perlakuan itu sangat memalukan keluarga kami, yang kedua kami sebagai orang tua merasa terhina atas perlakuan saudara SS pada anak kami," ujar Fatimah.
Dalam hal ini, Ammy melaporkan Sugeng sebagaimana Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.
Ketua DPD Partai Nasdem Cilacap itu juga telah melaporkan Sugeng Suparwoto yang menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR itu ke Majelis Kehormatan DPR RI (MKD). Laporan Ammy pada Jumat siang, 9 Juni 2023 diterima langsung Wakil Ketua MKD Habiburokhman.
Penjelasan Sugeng Suparwoto
Sebelumnya, Sugeng Suparwoto angkat bicara ihwal pelaporan atas dirinya terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dilaporkan Ammy Amalia Fatma Suraya. Dia menganggap Ammy sebagai adiknya.
tulis komentar anda