BPK Temukan Masalah pada Laporan Keuangan MA Rp135 Miliar Lebih
Jum'at, 24 Juli 2020 - 17:53 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan pada laporan keuangan Mahkamah Agung (MA) mencapai lebih dari Rp135,547 miliar. Masalah tersebut mulai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan perkara, uang titipan pihak ketiga, hingga pengelolaan aset.
Temuan tiu tertuang dalam salinan Ikhtisar Laporan Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 pada Maret 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 yang diterbitkan BPK pada 15 Juni 2020.
BPK dalam IHPS II Tahun 2019 menyatakan telah memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan perkara, uang titipan pihak ketiga, dan belanja 2018 dan 2019 (hingga Triwulan III) pada MA dan badan peradilan di bawahnya di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Hasilnya, BPK menemukan 20 permasalahan pada kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomi, efisiensi, dan efektivitas). Belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan dengan nilai Rp13,26 juta dan 14 permasalahan lain-lain lebih Rp1,102 miliar. "Jumlah permasalahan 16, nilai Rp1.115,74 juta," sebagaimana dikutip SINDO Media dari salian IHPS II 2019, Jumat (24/7/2020).
(Baca: Pengelolaan Anggaran Dinilai Belum Makmurkan Rakyat)
Dalam dokumen LHP atas LKPP Tahun 2019, BPK memastikan ada empat permasalahan utama pada aspek sistem pengendalian intern (SPI) atas pengelolaan aset tidak berwujud (ATB) tahun 2019. Pertama, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang tidak mengalami mutasi dalam jangka waktu lama (KDP mangkrak) sebesar Rp98.460.283.510.
Kedua, perhitungan penyusutan aset tetap tidak akurat sejumlah Rp30.644.267.645. Ketiga, aset yang tidak diketahui status pemanfaatan/penggunannya sebesar Rp2.532.834.978 berupa barang yang sudah ditetapkan penghapusannya tetapi diketahui kemudian masih dipergunakan dalam kegiatan operasional.
"Pencatatan ATB tidak tertib pada Mahkamah Agung sebesar Rp1.804.868.600 berupa penelitian yang belum diatur mekanisme pencatatannya," demikian tegas BPK sebagaimana dalam salinan LHP atas LKPP Tahun 2019 pada LHP atas Sistem Pengendalian Intern. Dari total empat permasalahan tersebut hasilnya Rp133,441 miliar.
(Baca: Apes, Eks Dirkeu PT Brantas Abipraya Divonis 5 Tahun oleh MA)
Sementara pada laporan keuangan MA tahun 2018, BPK menemukan 22 permasalahan SPI dan 19 ketidakpatuhan senilai lebih dari Rp1 miliar. Angka ini terbagi atas dua bagian yaitu kerugian negara sebesar Rp736,94 juta dan kekurangan penerimaan sejumlah Rp267,68 juta. BPK memberikan 68 rekomendasi perbaikan ke MA.
Masih dalam IHPS I Tahun 2019, BPK menemukan selisih saldo biaya perkara dan uang titipan per 31 Desember 2017 dengan per 1 Januari 2018. Berdasarkan pemeriksaan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), keuangan perkara, uang titipan pihak ketiga lainnya, dan belanja Tahun 2017 sampai Semester I/2018, BPK menemukan adanya permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai total Rp394,33 juta.
"Satu permasalahan penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/diterima, nilai Rp126,02 juta. 15 permasalahan lain-lain atas permasalahan ketidakpatuhan, nilai Rp268,31 juta," demikian dikutip dari IHPS I Tahun 2019.
Temuan tiu tertuang dalam salinan Ikhtisar Laporan Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 pada Maret 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 yang diterbitkan BPK pada 15 Juni 2020.
BPK dalam IHPS II Tahun 2019 menyatakan telah memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan perkara, uang titipan pihak ketiga, dan belanja 2018 dan 2019 (hingga Triwulan III) pada MA dan badan peradilan di bawahnya di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Hasilnya, BPK menemukan 20 permasalahan pada kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomi, efisiensi, dan efektivitas). Belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan dengan nilai Rp13,26 juta dan 14 permasalahan lain-lain lebih Rp1,102 miliar. "Jumlah permasalahan 16, nilai Rp1.115,74 juta," sebagaimana dikutip SINDO Media dari salian IHPS II 2019, Jumat (24/7/2020).
(Baca: Pengelolaan Anggaran Dinilai Belum Makmurkan Rakyat)
Dalam dokumen LHP atas LKPP Tahun 2019, BPK memastikan ada empat permasalahan utama pada aspek sistem pengendalian intern (SPI) atas pengelolaan aset tidak berwujud (ATB) tahun 2019. Pertama, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang tidak mengalami mutasi dalam jangka waktu lama (KDP mangkrak) sebesar Rp98.460.283.510.
Kedua, perhitungan penyusutan aset tetap tidak akurat sejumlah Rp30.644.267.645. Ketiga, aset yang tidak diketahui status pemanfaatan/penggunannya sebesar Rp2.532.834.978 berupa barang yang sudah ditetapkan penghapusannya tetapi diketahui kemudian masih dipergunakan dalam kegiatan operasional.
"Pencatatan ATB tidak tertib pada Mahkamah Agung sebesar Rp1.804.868.600 berupa penelitian yang belum diatur mekanisme pencatatannya," demikian tegas BPK sebagaimana dalam salinan LHP atas LKPP Tahun 2019 pada LHP atas Sistem Pengendalian Intern. Dari total empat permasalahan tersebut hasilnya Rp133,441 miliar.
(Baca: Apes, Eks Dirkeu PT Brantas Abipraya Divonis 5 Tahun oleh MA)
Sementara pada laporan keuangan MA tahun 2018, BPK menemukan 22 permasalahan SPI dan 19 ketidakpatuhan senilai lebih dari Rp1 miliar. Angka ini terbagi atas dua bagian yaitu kerugian negara sebesar Rp736,94 juta dan kekurangan penerimaan sejumlah Rp267,68 juta. BPK memberikan 68 rekomendasi perbaikan ke MA.
Masih dalam IHPS I Tahun 2019, BPK menemukan selisih saldo biaya perkara dan uang titipan per 31 Desember 2017 dengan per 1 Januari 2018. Berdasarkan pemeriksaan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), keuangan perkara, uang titipan pihak ketiga lainnya, dan belanja Tahun 2017 sampai Semester I/2018, BPK menemukan adanya permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai total Rp394,33 juta.
"Satu permasalahan penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/diterima, nilai Rp126,02 juta. 15 permasalahan lain-lain atas permasalahan ketidakpatuhan, nilai Rp268,31 juta," demikian dikutip dari IHPS I Tahun 2019.
(muh)
tulis komentar anda