Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum karena Marak Mafia Peradilan dan Agraria

Sabtu, 10 Juni 2023 - 01:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: SINDOnews/Binti
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD resmi membentuk tim percepatan reformasi hukum. Salah satu alasan pembentukanya yakni maraknya mafia peradilan dan agraria.

“Permasalahan sektor agraria dan sumber daya alam yang di dalamnya rentan adanya penyelewengan hukum oleh mafia pertanahan dan pertambangan,” ungkap Mahfud MD dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 9 Juni 2023.



Dia mengatakan, salah satunya yakni soal sertifikat ganda. Ketika hal itu naik ke pengadilan, kata dia, mafia itulah yang menang.



“Seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali, dan itu kemudian kalau jadi masalah digiring ke pengadilan baik pengadilan perdata maupun pengadilan pidana. Dan biasanya mafianya yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri,” tambahnya.

Sehingga, kata Mahfud, ini yang menyebabkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia di Tahun 2022, yang merupakan penurunan tertinggi dalam sepanjang sejarah penjajakan indeks persepsi korupsi.

Sementara itu, Mahfud mengatakan, pembentukan tim percepatan reformasi hukum sesuai Surat Keputusan Nomor 63 tahun 2023, akan bekerja hingga 31 Desember 2023, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

“Masa kerja berdasarkan SK ini sampai 31 Desember 2023 dan nantinya sesuai dengan kebutuhan bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko Polhukam yang baru,” katanya.

Mahfud mengatakan, anggota tim ini terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas. Dia menegaskan, orang-orang yang dipilih bisa dipercaya serta mempunyai kemampuan kapabilitas sesuai bidang kepakarannya.



“Tim ini terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris serta empat kelompok kerja (pokja) yaitu kelompok kerja informasi lembaga peradilan dan penegakan hukum sebanyak 14 orang, kelompok kerja informasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam 11 orang, kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi 14 orang, dan kelompok kerja reformasi sektor perundang-undangan 11 orang,” tandasnya.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More