Rieke Diah Pitaloka Minta Kejagung dan KPK Kawal Pembahasan RUU Kesehatan
Kamis, 08 Juni 2023 - 22:09 WIB
(4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.
(abd)
tulis komentar anda