Rieke Diah Pitaloka Minta Kejagung dan KPK Kawal Pembahasan RUU Kesehatan

Kamis, 08 Juni 2023 - 22:09 WIB
loading...
Rieke Diah Pitaloka...
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka meminta semua pihak mengawal RUU Kesehatan. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS).

Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyerukan semua pihak mengawal keputusan rapat tersebut. Dia meminta semua elemen bangsa, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencegah potensi terjadinya transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan.

"Khususnya kepada Sekjen Kemenkes RI sebagai pimpinan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," kata Rieke dalam keterangan pers, Kamis (8/6/2023).

Rieke mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Dirjen Anggaran Negara yang merangkap sebagai salah satu komisaris di BUMN bahwa prinsip asuransi sosial dalam sistem jaminan sosial nasional berbeda dengan asuransi komersial.

"Jika pada putusan terakhir di Paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya mengganggu aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan," katanya.

"Terima kasih untuk seluruh pimpinan dan anggota Panja RUU Kesehatan yang telah bersikap tegas pada draf usulan pemerintah. Salam juang," sambung Rieke yang juga inisiator UU BPJS ini.

Lebih lanjut Rieke mengatakan sebelumnya pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan dalam draf pemerintah, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan.

Rieke menekankan perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS. "Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Untuk diketahui, Rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR dan pemerintah yang dipimpin Sekjen Kemenkes memutuskan mengembalikan pada aturan UU SJSN dan UU BPJS. Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643-2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus.

Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:

DIM: 2638
(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

DIM 2639
(2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
(2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.

DIM 2642
(3) penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau dibayar pribadi

DIM 2643:
(4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Sepak Pojok Jadi Mimpi...
Sepak Pojok Jadi Mimpi Buruk! Aljazair Comeback Dramatis, Yordania Tersingkir
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved