Rieke Diah Pitaloka Minta Kejagung dan KPK Kawal Pembahasan RUU Kesehatan

Kamis, 08 Juni 2023 - 22:09 WIB
loading...
Rieke Diah Pitaloka Minta Kejagung dan KPK Kawal Pembahasan RUU Kesehatan
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka meminta semua pihak mengawal RUU Kesehatan. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS).

Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyerukan semua pihak mengawal keputusan rapat tersebut. Dia meminta semua elemen bangsa, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencegah potensi terjadinya transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan.

"Khususnya kepada Sekjen Kemenkes RI sebagai pimpinan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," kata Rieke dalam keterangan pers, Kamis (8/6/2023).

Rieke mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Dirjen Anggaran Negara yang merangkap sebagai salah satu komisaris di BUMN bahwa prinsip asuransi sosial dalam sistem jaminan sosial nasional berbeda dengan asuransi komersial.

"Jika pada putusan terakhir di Paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya mengganggu aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan," katanya.

"Terima kasih untuk seluruh pimpinan dan anggota Panja RUU Kesehatan yang telah bersikap tegas pada draf usulan pemerintah. Salam juang," sambung Rieke yang juga inisiator UU BPJS ini.

Lebih lanjut Rieke mengatakan sebelumnya pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan dalam draf pemerintah, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan.

Rieke menekankan perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS. "Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Untuk diketahui, Rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR dan pemerintah yang dipimpin Sekjen Kemenkes memutuskan mengembalikan pada aturan UU SJSN dan UU BPJS. Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643-2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus.

Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:

DIM: 2638
(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

DIM 2639
(2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
(2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.

DIM 2642
(3) penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau dibayar pribadi

DIM 2643:
(4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)