Kasus BTS Kominfo, Tanah 11,2 Hektare Milik Johnny G Plate Disita Kejagung

Kamis, 08 Juni 2023 - 12:44 WIB
Aset tanah seluas 11,2 hektare milik Johnny G Plate tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Aset tanah seluas 11,2 hektare milik Johnny G Plate tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan dilakukan oleh penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

"Penyitaan dilakukan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).



Dia mengatakan, tiga bidang tanah tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00-17.00 WITA.

Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Percaya Johnny G Plate Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!