Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah, Langkah Menag Dinilai Lebih Maju Dibanding SKB 2 Menteri
Selasa, 06 Juni 2023 - 22:43 WIB
JAKARTA - Langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam hal mempermudah izin pendirian rumah ibadah dinilai langkah maju dibandingkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yang selama ini menjadi landasan hukum. Penilaian tersebut disampaikan Direktur CFIRST Arif Mirdjaja. Dia menilai, langkah Gus Yaqut dinilai lebih maju dibanding SKB 2 Menteri.
"Usulan agar pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi merupakan langkah maju dibandingkan landasan hukum sebelumnya, yaitu SKB 2 menteri," katanya, Selasa (6/6/2023).
Meski begitu, tetap perlu diingat bahwa posisi menag adalah posisi politis yang sangat terkait dengan kekuasaan. Dengan kata lain, tetap akan tergantung siapa menag yang menjabat.
Jika menag nasionalis dan melindungi minoritas seperti Gus Yakut, dia yakin itu akan mudah. "Tapi sebaliknya jika menag-nya punya tendensi pro terhadap kelompok radikal mungkin tetap akan sulit utk membangun rumah ibadah bagi kelompok minoritas," ujarnya.
Arif pun mengusulkan karena kebebasan beragama adalah hak dasar yang sama dengan hak kebebasan mengeluarkan pendapat, maka idealnya pendirian rumah ibadah sifatnya adalah pemberitahuan kepada pemerintah, dalam hal ini pemda agar teregistrasi dan terpantau.
"Ini sejalan dengan amanat konstitusi UUD 45 dan ground norm kita yaitu Pancasila, negara memberikan perlindungan dan jaminan seluas luasnya kepada warga negara utk bebas menjalankan keyakinannya terhadap Tuhan YME," katanya.
Sedangkan rekomendasi tetap diperlukan dan dikeluarkan oleh masing-masing organisasi keagamaan yang terdaftar di pemerintah, lanjutnya.
Fungsi FKUB, katanya, tetap dijalankan sebagai forum komunikasi agar tokoh tokoh agama bisa terus membangun ruang dialog bersama.
Lihat Juga: Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq Blak-blakan ke Menag Nasaruddin Umar, Ini Katanya
"Usulan agar pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi merupakan langkah maju dibandingkan landasan hukum sebelumnya, yaitu SKB 2 menteri," katanya, Selasa (6/6/2023).
Meski begitu, tetap perlu diingat bahwa posisi menag adalah posisi politis yang sangat terkait dengan kekuasaan. Dengan kata lain, tetap akan tergantung siapa menag yang menjabat.
Jika menag nasionalis dan melindungi minoritas seperti Gus Yakut, dia yakin itu akan mudah. "Tapi sebaliknya jika menag-nya punya tendensi pro terhadap kelompok radikal mungkin tetap akan sulit utk membangun rumah ibadah bagi kelompok minoritas," ujarnya.
Arif pun mengusulkan karena kebebasan beragama adalah hak dasar yang sama dengan hak kebebasan mengeluarkan pendapat, maka idealnya pendirian rumah ibadah sifatnya adalah pemberitahuan kepada pemerintah, dalam hal ini pemda agar teregistrasi dan terpantau.
"Ini sejalan dengan amanat konstitusi UUD 45 dan ground norm kita yaitu Pancasila, negara memberikan perlindungan dan jaminan seluas luasnya kepada warga negara utk bebas menjalankan keyakinannya terhadap Tuhan YME," katanya.
Sedangkan rekomendasi tetap diperlukan dan dikeluarkan oleh masing-masing organisasi keagamaan yang terdaftar di pemerintah, lanjutnya.
Fungsi FKUB, katanya, tetap dijalankan sebagai forum komunikasi agar tokoh tokoh agama bisa terus membangun ruang dialog bersama.
Lihat Juga: Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq Blak-blakan ke Menag Nasaruddin Umar, Ini Katanya
(muh)
tulis komentar anda