DPR Terus Kritisi 5 Kementerian Pakai Rekening Pribadi Kelola APBN

Jum'at, 24 Juli 2020 - 09:16 WIB
"Apabila pemakaian rekening untuk dana APBN tidak dilaporkan dan tidak mendapat izin dari Menteri Keuangan, maka hal itu tidak sesuai dengan norma-norma sistem administrasi keuangan negara," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada SINDOnews, Jumat (24/7/2020).

(Baca juga: DPR Kritisi Aliran Dana dari Kemhan ke Rekening Pribadi Rp48 Miliar)

Terkait dengan temuan BPK itu, dia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kementerian atau lembaga menutup rekening bank pribadi yang sempat menerima aliran APBN untuk pelaksanaan belanja program pemerintah.

"Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebelumnya, BPK mengumumkan ada aliran APBN di kementerian atau lembaga senilai Rp71,78 Miliar yang masuk ke rekening bank pribadi," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!