DPR Terus Kritisi 5 Kementerian Pakai Rekening Pribadi Kelola APBN
Jum'at, 24 Juli 2020 - 09:16 WIB
JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini yang menyebut lima kementerian atau lembaga menggunakan rekening pribadi untuk mengelola kas negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus dikritik kalangan DPR. Kali ini, kritikan dari Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati.
(Baca juga: Dana Kemhan Mampir ke Rekening Pribadi, Dasco: Itu Sebelum Prabowo Jadi Menhan)
Adapun lima kementerian dan lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Anis mengatakan, seharusnya ada persetujuan dari menteri keuangan terlebih dahulu dalam penggunaan rekening pribadi untuk dana APBN berdasarkan sistem administrasi keuangan negara. Kemudian, dia melanjutkan, dana itu sifatnya harus mendesak untuk digunakan.
"Apabila pemakaian rekening untuk dana APBN tidak dilaporkan dan tidak mendapat izin dari Menteri Keuangan, maka hal itu tidak sesuai dengan norma-norma sistem administrasi keuangan negara," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada SINDOnews, Jumat (24/7/2020).
(Baca juga: DPR Kritisi Aliran Dana dari Kemhan ke Rekening Pribadi Rp48 Miliar)
Terkait dengan temuan BPK itu, dia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kementerian atau lembaga menutup rekening bank pribadi yang sempat menerima aliran APBN untuk pelaksanaan belanja program pemerintah.
"Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebelumnya, BPK mengumumkan ada aliran APBN di kementerian atau lembaga senilai Rp71,78 Miliar yang masuk ke rekening bank pribadi," pungkasnya.
(Baca juga: Dana Kemhan Mampir ke Rekening Pribadi, Dasco: Itu Sebelum Prabowo Jadi Menhan)
Adapun lima kementerian dan lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Anis mengatakan, seharusnya ada persetujuan dari menteri keuangan terlebih dahulu dalam penggunaan rekening pribadi untuk dana APBN berdasarkan sistem administrasi keuangan negara. Kemudian, dia melanjutkan, dana itu sifatnya harus mendesak untuk digunakan.
"Apabila pemakaian rekening untuk dana APBN tidak dilaporkan dan tidak mendapat izin dari Menteri Keuangan, maka hal itu tidak sesuai dengan norma-norma sistem administrasi keuangan negara," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada SINDOnews, Jumat (24/7/2020).
(Baca juga: DPR Kritisi Aliran Dana dari Kemhan ke Rekening Pribadi Rp48 Miliar)
Terkait dengan temuan BPK itu, dia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kementerian atau lembaga menutup rekening bank pribadi yang sempat menerima aliran APBN untuk pelaksanaan belanja program pemerintah.
"Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebelumnya, BPK mengumumkan ada aliran APBN di kementerian atau lembaga senilai Rp71,78 Miliar yang masuk ke rekening bank pribadi," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda