DPR Kritisi Aliran Dana dari Kemhan ke Rekening Pribadi Rp48 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aliran dana dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke rekening atas nama pribadi berjumlah Rp48,1 miliar dikritisi oleh Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya. Sebab, dana tersebut mengalir tanpa persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak masuk dalam laporan Kemenhan.
Willy menerangkan Undang-undang Keuangan Negara tidak mengenal diskresi penggunaan uang negara dalam rangka pelaksanaan tugas negara. Apalagi anggaran yang digunakan bukan merupakan bagian dari dana operasional menteri. Karena itu, Willy menilai penggunaan Rp48,1 miliar yang dikirimkan lewat rekening pribadi tetap harus dipertanggungjawabkan. (Baca juga: Redmi Note 9 versi Up-grade Mau Diguyur Xiaomi dengan Lebih Banyak RAM)
"Tidak ada diskresi uang negara yang dipakai tanpa pertanggungjawaban termasuk oleh Kemenhan. Semua pengguna uang negara harus patuh Undang-undang Keuangan Negara. Kemenhan harus menjelaskan dan memperbaiki laporan keuangannya sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” ujar Willy Aditya kepada SINDOnews , Kamis (23/7/2020).
Sebelum anggaran ditetapkan, Willy mengatakan semua pengguna uang negara membuat perencanaannya. Karena itu, menurut Willy, jika ada pembelanjaan yang terjadi di luar perencanaan maka pasti akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau dibilang untuk kebutuhan atase pertahanan, ini justru makin aneh. Mengapa kebutuhan atase malah tidak dianggarkan,” kata Ketua DPP Partai Nasdem ini.
Dia pun menyarankan setiap kebutuhan anggaran Kemhan harus dialokasikan sesuai kebutuhan penugasannya. Hal tersebut, menurut dia, akan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Jika memang atase pertahanan belum memiliki rekening sendiri yang disetujui oleh Kemenkeu maka harus segera diselesaikan.
“Pengiriman anggaran negara ke rekening pribadi itu bahaya bagi semua pihak yang terlibat. Harusnya Kementerian Pertahanan memahami hal ini. Kalau atase pertahanan belum memiliki rekening penampung, segera selesaikan. Jangan sampai hal ini menjadi temuan yang merusak citra pengelolaan keuangan negara oleh kementerian,” tandas Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR RI ini.
Willy melanujutkan anggaran keuangan negara dibuat berdasarkan kajian strategis dan analisa kebutuhan dari pelaksanaan fungsi negara. Karena itu, tugas-tugas atase pertahanan juga tidak terlepas dari perencanaan strategis terhadap pertahanan negara.
“DPR itu belum memperoleh gambaran kebijakan umum pertahanan negara yang dibuat oleh Kementerian Pertahanan. Apakah kebijakannya sudah berubah atau tetap, itu belum kita tahu. Yang kita tahu kementerian mau melakukan ini, itu, banyak hal, tapi dimana kegiatan itu ditempatkan didalam kebijakan pertahanan kita belum tahu. Sebaiknya kemenhan segera selesaikan, agar DPR dan masyarakat tahu,” papar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Dia berpendapat DPR bisa saja mendukung permintaan dan penggunaan anggaran Kemhan jika memang anggaran tersebut dinilai sesuai dengan rencana strategis pertahanan negara. Namun sebaliknya jika hal tersebut ternyata hanya pemborosan.
“Termasuk kebutuhan belanja para atase pertahanan. Kalau memang dasarnya adalah kajian strategis, ya kita dukung. Dana Rp48,1 miliar itu bisa sangat kecil bisa juga terlalu besar tergantung penjabaran strategisnya. Tapi harus menjadi catatan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan kementerian itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan bermanuver tanpa bertanggung jawab,” pungkasnya. (Baca juga: Konsep Dapur Outdoor Makin Tren di Masyarakat)
Sekadar diketahui, sebelumnya Staf Khusus Kemhan berdalih dana tersebut terkait kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia. Staf Khusus Kemhan itu mengungkapkan dana ke rekening pribadi digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas atase yang membutuhkan dana segera dan cepat.
Willy menerangkan Undang-undang Keuangan Negara tidak mengenal diskresi penggunaan uang negara dalam rangka pelaksanaan tugas negara. Apalagi anggaran yang digunakan bukan merupakan bagian dari dana operasional menteri. Karena itu, Willy menilai penggunaan Rp48,1 miliar yang dikirimkan lewat rekening pribadi tetap harus dipertanggungjawabkan. (Baca juga: Redmi Note 9 versi Up-grade Mau Diguyur Xiaomi dengan Lebih Banyak RAM)
"Tidak ada diskresi uang negara yang dipakai tanpa pertanggungjawaban termasuk oleh Kemenhan. Semua pengguna uang negara harus patuh Undang-undang Keuangan Negara. Kemenhan harus menjelaskan dan memperbaiki laporan keuangannya sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” ujar Willy Aditya kepada SINDOnews , Kamis (23/7/2020).
Sebelum anggaran ditetapkan, Willy mengatakan semua pengguna uang negara membuat perencanaannya. Karena itu, menurut Willy, jika ada pembelanjaan yang terjadi di luar perencanaan maka pasti akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau dibilang untuk kebutuhan atase pertahanan, ini justru makin aneh. Mengapa kebutuhan atase malah tidak dianggarkan,” kata Ketua DPP Partai Nasdem ini.
Dia pun menyarankan setiap kebutuhan anggaran Kemhan harus dialokasikan sesuai kebutuhan penugasannya. Hal tersebut, menurut dia, akan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Jika memang atase pertahanan belum memiliki rekening sendiri yang disetujui oleh Kemenkeu maka harus segera diselesaikan.
“Pengiriman anggaran negara ke rekening pribadi itu bahaya bagi semua pihak yang terlibat. Harusnya Kementerian Pertahanan memahami hal ini. Kalau atase pertahanan belum memiliki rekening penampung, segera selesaikan. Jangan sampai hal ini menjadi temuan yang merusak citra pengelolaan keuangan negara oleh kementerian,” tandas Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR RI ini.
Willy melanujutkan anggaran keuangan negara dibuat berdasarkan kajian strategis dan analisa kebutuhan dari pelaksanaan fungsi negara. Karena itu, tugas-tugas atase pertahanan juga tidak terlepas dari perencanaan strategis terhadap pertahanan negara.
“DPR itu belum memperoleh gambaran kebijakan umum pertahanan negara yang dibuat oleh Kementerian Pertahanan. Apakah kebijakannya sudah berubah atau tetap, itu belum kita tahu. Yang kita tahu kementerian mau melakukan ini, itu, banyak hal, tapi dimana kegiatan itu ditempatkan didalam kebijakan pertahanan kita belum tahu. Sebaiknya kemenhan segera selesaikan, agar DPR dan masyarakat tahu,” papar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Dia berpendapat DPR bisa saja mendukung permintaan dan penggunaan anggaran Kemhan jika memang anggaran tersebut dinilai sesuai dengan rencana strategis pertahanan negara. Namun sebaliknya jika hal tersebut ternyata hanya pemborosan.
“Termasuk kebutuhan belanja para atase pertahanan. Kalau memang dasarnya adalah kajian strategis, ya kita dukung. Dana Rp48,1 miliar itu bisa sangat kecil bisa juga terlalu besar tergantung penjabaran strategisnya. Tapi harus menjadi catatan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan kementerian itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan bermanuver tanpa bertanggung jawab,” pungkasnya. (Baca juga: Konsep Dapur Outdoor Makin Tren di Masyarakat)
Sekadar diketahui, sebelumnya Staf Khusus Kemhan berdalih dana tersebut terkait kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia. Staf Khusus Kemhan itu mengungkapkan dana ke rekening pribadi digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas atase yang membutuhkan dana segera dan cepat.
(kri)