Demi Pilkada Bebas Corona, KPU Disarankan Desain Ulang Aturan Kampanye

Jum'at, 24 Juli 2020 - 08:32 WIB
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan bahwa memang di masa krisis seperti ini harus jelas aturan tentang apa yang diperbolehkan. Sehingga dengan itu jelas bahwa hal lainnya tidak diberbolehkan. Itu salah satu cara menutup ruang bagi pihak-pihak yang ingin “bermain” dalam celah aturan yang ambigu.

“Jangan terbalik, jangan ini yang dilarang berarti yang lain boleh. Sehingga tidak ada peluang untuk bermain di ruang yang remang-remang, yang justru berbahaya bagi situasi Covid-19,” tandasnya.

Komisoner KPU Dewa Wiarsa Raka Sandi mengaku mendapatkan banyak masukan mengenai kampanye rapat umum yang diperbolehkan dalam PKPU. Namun, dia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa begitu saja menghilangkan itu karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada masih mengatur soal varian kampanye itu. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2/2020 hanya memperluas makna bencana nonalam.

“Kecuali jika nanti ada perppu baru, tentu KPU punya dasar hukum untuk mengubah bentuk-bentuk kampanye. Maka itu masalahnya. Namun KPU berterima kasih atas masukan berbagai pihak,” kata Raka saat dihubungi kemarin.

KPU sudah bersurat kepada Komisi II DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyampaikan perubahan PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pilkada. Rancangan PKPU baru ini nanti dikonsultasikan kepada kedua lembaga. (Lihat videonya: Untuk Kedua Kalinya, Seorang Ibu Muda Tega Menjual Bayinya)

“Ini akan menjadi pedoman bagi KPU provinsi dan kabupaten dankota beserta jajaran untuk mengatur penyelenggaraan kampanye nanti,” katanya.

Dalam PKPU Kampanye Pilkada yang baru nanti akan ada pengaturan teknis pelaksanaan kampanye. Termasuk mendorong kampanye melalui media daring. (Kiswondari)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More