ARUN Yakin MK Tidak Akan Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Rabu, 31 Mei 2023 - 02:20 WIB
“Kami menganalisis tidak mungkin MK itu memutuskan proporsional tertutup, karena kalau dari sudut pandang tata negara, MK itu melakukan perubahan dari tertutup menjadi terbuka pada masa lalu,” kata Bob Hasan, dalam keterangannya Selasa (30/5/2023).

Melihat sejarah panjang itu, Bob menilai Bangsa Indonesia sejak lama menginginkan adanya sistem pemilihan terbuka yang selama ini tidak pernah diprotes masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Berharap Mahkamah Konstitusi Jadi Wasit yang Adil Tangani Sengketa Pemilu 2024

“Pemilihan langsung sudah menjadi tren di era reformasi, karena amanah dan perjuangan dari reformasi itu adalah transparan dan akuntabilitas termasuk dalam memilih wakil rakyat itu sendiri,” tegas Bob Hasan.

Ia menjelaskan, salah satu keunggulan sistem proporsional terbuka masyarakat dalam melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Terlebih bisa melihat foto caleg dalam kertas suara.

“Sekarang Bupati, Wali Kota dan Gubernur itu secara langsung dipilih rakyat melalui pemilu, bukan lewat Dewan (DPRD) lagi. Kemudian pemilihan presiden, juga bukan lewat Dewan (MPR RI) lagi, tapi masyarakat langsung,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!