Info MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Selasa, 30 Mei 2023 - 09:14 WIB
Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan. Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi MK bakal mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup berbuntut panjang. Denny dilaporkan oleh Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).
Denny dilaporkan atas dugaan membocorkan rahasia negara yakni informasi soal MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Paguyuban BCAD mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13:00 WIB. Laporan tersebut dipimpin langsung oleh koordinatornya, Musa Emyus.
Ia berharap agar polisi dapat segera memeriksa Denny Indrayana. Sebab, apa yang telah dilakukan oleh Denny Indrayana dengan membocorkan rahasia negara telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024. "Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara. Kedua, dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai, lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih," kata Musa Emyus, Senin (29/5/2023).
Atas dasar itu, kata Musa, dirinya melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya lantaran telah membuat resah para bacaleg di seluruh Indonesia. "Jadi atas dasar itu kami melaporkan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian turun tangan soal Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. "Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).
Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi MK bakal mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup berbuntut panjang. Denny dilaporkan oleh Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).
Denny dilaporkan atas dugaan membocorkan rahasia negara yakni informasi soal MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Paguyuban BCAD mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13:00 WIB. Laporan tersebut dipimpin langsung oleh koordinatornya, Musa Emyus.
Ia berharap agar polisi dapat segera memeriksa Denny Indrayana. Sebab, apa yang telah dilakukan oleh Denny Indrayana dengan membocorkan rahasia negara telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024. "Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara. Kedua, dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai, lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih," kata Musa Emyus, Senin (29/5/2023).
Atas dasar itu, kata Musa, dirinya melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya lantaran telah membuat resah para bacaleg di seluruh Indonesia. "Jadi atas dasar itu kami melaporkan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian turun tangan soal Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. "Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).
Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
(abd)
Lihat Juga :