Wamenkumham Sebut Jokowi Akan Ubah Keppres Masa Jabatan Firli Bahuri Cs di KPK
Jum'at, 26 Mei 2023 - 17:52 WIB
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," jelas Fajar.
Mengacu pada penjelasan Fajar Laksono tersebut, Prof Eddy menyampaikan bahwa MK sudah memberikan tafsiran sangat jelas soal penerapan masa jabatan pimpinan KPK. Penerapan masa jabatan pimpinan KPK akan mulai diberlakukan di era Firli Cs.
"Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," tutup Prof Eddy.
Mengacu pada penjelasan Fajar Laksono tersebut, Prof Eddy menyampaikan bahwa MK sudah memberikan tafsiran sangat jelas soal penerapan masa jabatan pimpinan KPK. Penerapan masa jabatan pimpinan KPK akan mulai diberlakukan di era Firli Cs.
Baca Juga
"Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," tutup Prof Eddy.
(kri)
tulis komentar anda