Wamenkumham Sebut Jokowi Akan Ubah Keppres Masa Jabatan Firli Bahuri Cs di KPK

Jum'at, 26 Mei 2023 - 17:52 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal segera membuat Keppres terbaru terkait masa jabatan pimpinan KPK. Foto/MPI
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal segera membuat Keputusan Presiden (Keppres) terbaru terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres terbaru Jokowi, kata Prof Eddy, berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri Cs di KPK. Firli Cs akan resmi diperpanjang masa jabatan di lembaga antirasuah hingga 20 Desember 2024 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).



Baca juga: Saut Situmorang Endus Nuansa Politis dalam Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

"Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata Prof Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!