Tugas dan Fungsi dari Kementerian Pertahanan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 14:31 WIB
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;

2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;

3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;

4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan;

5. Pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;

6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;

7. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;

8. Pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan;

9. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan

10. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More