Tugas dan Fungsi dari Kementerian Pertahanan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 14:31 WIB
loading...
Tugas dan Fungsi dari...
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu alat pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Kepala Negara. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan merupakan salah satu alat pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Kepala Negara. Sama dengan namanya, kementerian yang satu ini membidangi urusan pertahanan.

Keberadaan Kementerian Pertahanan telah disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Sehingga secara tidak langsung kementerian yang satu ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Dikutip dari laman resminya, Kementerian Pertahanan atau Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan atau Menhan. Sejak 23 Oktober 2019, jabatan Menhan telah diisi oleh Prabowo Subianto.

Baca juga: Ini Makna di Balik Logo Baru Kementerian Pertahanan

Dalam pelaksanaannya, Menhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden pada saat menjalankan tugas dan fungsinya. Adapun tugas dan fungsi dari Kementerian Pertahanan adalah sebagai berikut.

Tugas Kementerian Pertahanan

Berdasarkan peraturan yang sudah ada, tugas dari Kementerian Pertahanan sendiri telah disebutkan pada pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan guna membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Baca juga: Pangan dan Pertahanan Negara

Fungsi Kementerian Pertahanan

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, Kemhan sendiri mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan;
5. Pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
7. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
8. Pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan;
9. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
10. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Prabowo Beri Penghormatan...
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Ryamizard Ryacudu
Prabowo Tiba di Kantor...
Prabowo Tiba di Kantor Kemhan Jelang Upacara Persemayaman Ryamirzad Ryamizard Ryacudu
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin...
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Upacara Pemakaman Jenazah Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata
Kunjungi Yonif TP 861,...
Kunjungi Yonif TP 861, Sjafrie Minta Prajurit TNI Jaga Hubungan Baik dengan Warga Papua
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Rekomendasi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved