Tugas dan Fungsi dari Kementerian Pertahanan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 14:31 WIB
loading...
Tugas dan Fungsi dari...
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu alat pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Kepala Negara. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan merupakan salah satu alat pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Kepala Negara. Sama dengan namanya, kementerian yang satu ini membidangi urusan pertahanan.

Keberadaan Kementerian Pertahanan telah disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Sehingga secara tidak langsung kementerian yang satu ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Dikutip dari laman resminya, Kementerian Pertahanan atau Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan atau Menhan. Sejak 23 Oktober 2019, jabatan Menhan telah diisi oleh Prabowo Subianto.

Baca juga: Ini Makna di Balik Logo Baru Kementerian Pertahanan

Dalam pelaksanaannya, Menhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden pada saat menjalankan tugas dan fungsinya. Adapun tugas dan fungsi dari Kementerian Pertahanan adalah sebagai berikut.

Tugas Kementerian Pertahanan

Berdasarkan peraturan yang sudah ada, tugas dari Kementerian Pertahanan sendiri telah disebutkan pada pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan guna membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Baca juga: Pangan dan Pertahanan Negara

Fungsi Kementerian Pertahanan

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, Kemhan sendiri mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan;
5. Pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
7. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
8. Pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan;
9. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
10. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Prabowo Beri Penghormatan...
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Ryamizard Ryacudu
Prabowo Tiba di Kantor...
Prabowo Tiba di Kantor Kemhan Jelang Upacara Persemayaman Ryamirzad Ryamizard Ryacudu
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin...
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Upacara Pemakaman Jenazah Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata
Kunjungi Yonif TP 861,...
Kunjungi Yonif TP 861, Sjafrie Minta Prajurit TNI Jaga Hubungan Baik dengan Warga Papua
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Rekomendasi
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved