Kejagung Periksa Johnny G Plate Bersama 5 Tersangka Lainnya

Senin, 22 Mei 2023 - 18:20 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Johnny G Plate, tersangka kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo pada hari ini. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa Johnny G Plate , tersangka kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo pada hari ini. Kejagung juga memeriksa lima tersangka lainnya yakni ASL, AMM, RNW, NT, dan FF.

Johnny akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).



“Hari ini termasuk beliau (Johnny G Plate) yang kita periksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BAKTI Kominfo ke Nasdem

Kendati demikian, dia mengaku tak mengetahui kapasitas Johnny diperiksa oleh penyidik pada hari ini. “Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebelumnya, apakah sebagai tersangka untuk dirinya sendiri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!