Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Minta Proyek BTS 4G Tetap Lanjut
Senin, 22 Mei 2023 - 13:43 WIB
Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Johnny Plate langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Rumor keterlibatan Johnny Plate dalam proyek ini akhirnya terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku menteri dan pengguna anggaran dalam korupsi yang telah menetapkan lima orang lainnya.
"Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Kejagung memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.
"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," katanya.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Rumor keterlibatan Johnny Plate dalam proyek ini akhirnya terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku menteri dan pengguna anggaran dalam korupsi yang telah menetapkan lima orang lainnya.
"Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Kejagung memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.
"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," katanya.
(abd)
tulis komentar anda