Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Minta Proyek BTS 4G Tetap Lanjut

Senin, 22 Mei 2023 - 13:43 WIB
loading...
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Minta Proyek BTS 4G Tetap Lanjut
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menghadap Presiden Jokowi, Senin (22/5/2023). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus dilanjutkan. Sebab, jika proyek tidak dilanjutkan, maka masyarakat yang terkena dampaknya.

Permintaan Presiden Jokowi itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo Mahfud MD dalam keteangannya, Senin (22/5/2023).

"Begini tadi itu dapat arahan dari Presiden karena itu proyek sudah didesain strategi pembangunan kebijakan strategis pembangunan untuk pelayanan rakyat sejak tahun 2006, dan sudah berjalan bagus setiap tahun juga dipertanggungjawabkan, maka itu kita usahakan untuk dilanjutkan," kata Mahfud MD.



Ia menjelaskan, jika proyek penyediaan BTS 4G tidak diteruskan, maka masyarakat akan terkena dampaknya dan mengalami kerugian.

"Karena kalau tidak itu yang lama-lama ilang lalu ke depannya lagi rakyat akan mengalami kerugian," ujarnya.

Mahfud berharap penindakan hukum terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate dan tersangka lainnya ditegakkan secara tegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Mahfud, Jokowi juga berpesan agar uang yang dikorupsi pada proyek BTS untuk dapat dikembalikan.

"Oleh sebab itu arahan presiden jangan diputus itu usahakan itu jalan, usahakan semua kembali uangnya yang secara masih gelap ada di mana-mana dan dioperasikan ke situ. Tentu hukum yang akan melakukan itu," kata Mahfud.



Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelumnya, Johnny diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Johnny Plate langsung dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Rumor keterlibatan Johnny Plate dalam proyek ini akhirnya terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku menteri dan pengguna anggaran dalam korupsi yang telah menetapkan lima orang lainnya.

"Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Kejagung memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.

"Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4625 seconds (0.1#10.140)