Wahyu Setiawan Siap Buka-bukaan, LPSK: Itu Haknya

Kamis, 23 Juli 2020 - 02:15 WIB
Ketentuan justice collaborator itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014. Pasal 10A menyatakan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan diberikan penghargaan atas kesaksiannya.

Salah satu penghargaan yang diberikan adalah keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan lain-lain. UU tersebut secara tegas menyatakan LPSK merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi justice collaborator. (Baca juga: KPK Tangkap Tangan Komisioner KPU)

Adapun syarat untuk menjadi justice collaborator, anatar lain, sifat penting keterangan yang diberikan, mengungkap tindak pidana dalam kasus tertentu, dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap. Selain itu, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, serta adanya ancaman nyata.

LPSK tidak langsung menyetujui semua pengajuan untuk menjadi justice collaborator. LPSK tidak sembarangan memberikan status itu. Semuanya akan ditelaah kelayakannya terlebih dulu. (Baca juga: Kasus PAW PDIP, Wahyu Setiawan Kembalikan Uang SGD15.000 ke KPK )

“Kami tentu akan melihat apakah pengajuannya didasari pada itikad baik untuk membongkar kejahatan dan pelaku lainnya. Atau, hanya sekedar siasat akhir untuk mendapatkan keringanan hukuman belaka. Apakah yang bersangkutan pelaku mayor atau tidak, dan lain-lain,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!