Kasus PAW PDIP, Wahyu Setiawan Kembalikan Uang SGD15.000 ke KPK

Jum'at, 14 Februari 2020 - 21:00 WIB
Kasus PAW PDIP, Wahyu...
Kasus PAW PDIP, Wahyu Setiawan Kembalikan Uang SGD15.000 ke KPK
A A A
JAKARTA - Tersangka penerima suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengembalikan uang suap sebesar SGD15.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wahyu Setiawan terlihat keluar ruang steril Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.14 WIB. Nama Wahyu tidak tercantum pada jadwal pemeriksaan Jumat (14/2/2020) yang terpanjang di ruangan Press Rooom. Saat keluar Wahyu didampingi kuasa hukumnya, Tony Akbar Hasibuan.

(Baca juga: Masih Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Bentuk Tim Satgas Khusus)


Wahyu Setiawan menyatakan, kehadirannya kali ini bukan untuk menjalani pemeriksaan baik sebagai tersangka atau saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pelolosan calon anggota legislatif 2019 dari PDIP Harun Masiku (tersangka) untuk menjadi anggota DPR pergantian antar waktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wahyu mengungkapkan, ada data yang diserahkan ke penyidik. "Nanti penasihat hukum saya yang sampaikan. Hari ini nggak ada pertanyaan, hanya menyerahkan data," kata Wahyu sebelum memasuki mobil tahanan.

Tony Akbar Hasibuan menyatakan, kehadiran Wahyu Setiawan bersama tim penasihat hukum untuk menyerahkan data ke penyidik berupa bukti setoran pengembalian uang sebesar SGD15.000. Uang tersebut merupakan uang yang sebelumnya diterima Wahyu pada 17 Desember 2019. Dia memaparkan, setoran pengembalian tersebut dikirimkan ke rekening penampungan sementara milik KPK.

"Mas WS (Wahyu) menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima di 17 Desember. SGD15.000 itu dikonversi menjadi Rp154 juta. Jadi tadi tidak ada pemeriksaan apa-apa hanya pembuatan berita acara penyitaan alat bukti SGD15.000," ujar Tony.

Dia memastikan, uang sebesar SGD15.000 tersebut merupakan hasil penerimaan pertama Wahyu terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih versi PDIP pada Pemilu Legislatif 2019. Uang itu disodorkan oleh tersangka staf Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto bernam Saeful Bahri dan tersangka kader PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

"Sepanjang ini, memang uang itu diterima SGD15.000. Itu kaitan dengan penetapan anggota DPR RI terpilih versi PDIP, yang ada kaitanny dengan Saeful dan Agustiani Tio," katanya.

Tony mengklaim tidak tahu menahu sumber uang tersebut dari siapa. Yang jelas pada Jumat ini tidak ada pemeriksaan terhadap Wahyu. Tony kaget saat disinggung tentang pemeriksaan Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Payapo sebagai saksi pada Rabu (12/2/2020).

Sekali lagi tutur Tony, kehadirannya Wahyu hanya untuk menyerahkan ke penyidik atas bukti setoran pengembalian SGD15.000 yang ditransfer ke rekening penampungan sementara KPK.

"Cuman kaitan dengan itu. Jadi ini urusan masih tentang penetapan anggota DPR terpilih yang diajukan PDIP. Cuma itu saja," ucapnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, belum mendapatkan informasi dari penyidik atas pengembalian uang sejumlah SGD15.000 eh tersangka Wahyu Setiawan dan penandatanganan berita acara penyitaan pada Jumat (14/2/2020). Ali mengaku akan menanyakan lebih dulu secara persis ke penyidik.

Di sisi lain, Ali mengungkapkan, berdasarkan temuan KPK sebelumnya termasuk saat proses penyidikan ini berlangsung memang ada dua tahapan penerimaan uang suap oleh Wahyu.

Pertama, Rp200 juta pada pertengahan Desember 2019 yang diterima Wahyu dari tersangka Agustiani Tio Fridelina di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang ini merupakan bagian dari Rp400 juta yang berasal dari seorang petinggi DPP PDIP.

Kedua, Rp450 juta yang diterima Agustiani kemudian sebesar Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura dibawa Agustiani untuk diserahkan ke Wahyu. Angka Rp450 juta merupakan bagian dari total Rp850 juta yang diberikan tersangka Harun Masiku.

"Untuk uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura kan disita saat dilakukan operasi tangkap tangan Rabu, 8 Januari 2020. Untuk sumber uang Rp400 juta di bulan Desember 2019 masih kami dalami dari siapa. Orangnya siapa saya tidak bisa jelaskan dan sampaikan saat ini. Kesimpulannya nanti akan kami sampaikan," tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020) malam.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, pihaknya sudah mendengar kesaksian Saeful Bahri maupun Donny Tri Istiqomah (kader PDIP sekaligus kuasa hukum PDIP saat mengajukan gugatan ke MA) bahwa uang Rp400 juta pada Desember 2019 berasal dari Harun Masiku.

Donny telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (12/2/2020). Ali menggariskan, KPK tidak percaya begitu saja dengan keterangan Saeful maupun Donny.

"Keterangan saksi satu dengan saksi yang lainnya dengan materi yang sama kan secara hukum hanya dianggap satu. Sedangkan masih ada alat bukti lain sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Satu pengakuan belum tentu, ya kita harus pelajari dulu," tegasnya.

Ali melanjutkan, bersamaan dengan pemeriksaan Donny sebenarnya penyidik juga memeriksa Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Payapo sebagai saksi untuk empat orang tersangka. Ali menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan karena sebelumnya penyidik menemukan bukti-bukti adanya transaksi aliran uang masuk ke rekening milik Wahyu.

"Sebelumnya penyidik mendalami keterangan saksi Thamrin Payapo terkait dengan dugaan aliran uang kepada tersangka WSE (Wahyu Setiawan). Dari rekening tersangka yang kami sita, ada uang masuk dari beberapa pihak. Kita mengonfirmasi beberapa pihak dugaan penerimaan uang lain yang ada di dalam rekening tersebut. Karena itulah kami panggil saksi-saksi yang terkait dengan dugaan penerimaaan uang oleh tersangka WSE," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)