Wahyu Setiawan Siap Buka-bukaan, LPSK: Itu Haknya

Kamis, 23 Juli 2020 - 02:15 WIB
loading...
Wahyu Setiawan Siap...
mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan . Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk mengajukan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan pengajuan itu merupakan hak siapapun yang dijamin oleh undang-undang (UU).

Maneger mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik, LPSK secara proaktif telah menawarkan sejumlah pihak untuk menjadi justice collaborator. LPSK tidak bisa memaksa karena prinsip perlindungan yang dijalankan LPSK itu bersifat kesukarelaan. (Baca: Eks Komisioner KPU Siap Bongkar Kasus PAW hingga Kecurangan Pilpres)

Jika Wahyu Setiawan berniat menjadi justice collaborator, Maneger menyarankan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan secara resmi melalui LPSK. Namun dia menampik jika lembaganya ingin ikut cawe-cawe dalam pusaran kasus dugaan suap di KPU itu.

“Kami berkepentingan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur dna koridor yang benar. Kami hanya ingin menegaskan soal mandat yang diberikan undang-undang kepada LPSK terkait penerapan status JC," tuturnya, Rabu (22/7/2020).

Ketentuan justice collaborator itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014. Pasal 10A menyatakan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan diberikan penghargaan atas kesaksiannya.

Salah satu penghargaan yang diberikan adalah keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan lain-lain. UU tersebut secara tegas menyatakan LPSK merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi justice collaborator. (Baca juga: KPK Tangkap Tangan Komisioner KPU)

Adapun syarat untuk menjadi justice collaborator, anatar lain, sifat penting keterangan yang diberikan, mengungkap tindak pidana dalam kasus tertentu, dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap. Selain itu, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, serta adanya ancaman nyata.

LPSK tidak langsung menyetujui semua pengajuan untuk menjadi justice collaborator. LPSK tidak sembarangan memberikan status itu. Semuanya akan ditelaah kelayakannya terlebih dulu. (Baca juga: Kasus PAW PDIP, Wahyu Setiawan Kembalikan Uang SGD15.000 ke KPK )

“Kami tentu akan melihat apakah pengajuannya didasari pada itikad baik untuk membongkar kejahatan dan pelaku lainnya. Atau, hanya sekedar siasat akhir untuk mendapatkan keringanan hukuman belaka. Apakah yang bersangkutan pelaku mayor atau tidak, dan lain-lain,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Rekomendasi
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved