Kekerasan Terhadap Jurnalis Tinggi, Polri-Dewan Pers Perkuat Sosialisasi Kebebasan Pers
Rabu, 17 Mei 2023 - 22:27 WIB
Forum ini menghadirkan pembicara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, Penyuluh Muda Komnas HAM Adrianus Abiyoga, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, serta Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Sasmito.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini Polisi sudah bekerja sama dengan Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. ”Pendidikan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kepolisian selalu diajarkan dari pendidikan tingkat terendah hingga pendidikan tingkat perwira,” kata Ahmad Ramadhan.
Koordinasi dengan Mabes Polri, menurut Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, sudah berlangsung dalam 4 periode kepemimpinan Dewan Pers. “Perjanjian kerja sama dengan Polri dibuat agar ada petunjuk teknis kasus mana yang akan diurus oleh Dewan Pers dan pihak kepolisian. Saat ini Dewan Pers sedang menyosialisasikan hal ini sampai ke jajaran terendah di kepolisian,” ujar Arif Zulkifli.
Ketua AJI Sasmito menjelaskan kendala yang sering terjadi ketika polisi mengusut kasus kekerasan pada jurnalis. “Pada tahap pelaporan polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut?” kata Sasmito.
Menjawab keluhan dari AJI, Ahmad Ramadhan pada akhir acara mengatakan Polri siap untuk mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terselesaikan. Peserta forum ini datang dari berbagai kalangan, bukan hanya dari kalangan jurnalis tapi juga LSM dan masyarakat umum.
Diskusi ini juga dihadiri peserta online melalui platform Zoom. Tercatat 90 peserta yang mendaftar untuk menghadiri forum ini. Dalam sesi tanya jawab beberapa peserta memaparkan kasus-kasus yang dialami oleh mereka terkait kekerasan yang dilakukan oleh aparat di lapangan.
Hal ini tentu menjadi masukan penting bagi forum untuk memperluas diskusi ini ke seluruh Indonesia. Terutama untuk membangun pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan, antara lain, lembaga penegak hukum, Dewan Pers, insan pers termasuk media, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyatakan komitmen bersama merawat kebebasan pers di Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini Polisi sudah bekerja sama dengan Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. ”Pendidikan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kepolisian selalu diajarkan dari pendidikan tingkat terendah hingga pendidikan tingkat perwira,” kata Ahmad Ramadhan.
Koordinasi dengan Mabes Polri, menurut Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, sudah berlangsung dalam 4 periode kepemimpinan Dewan Pers. “Perjanjian kerja sama dengan Polri dibuat agar ada petunjuk teknis kasus mana yang akan diurus oleh Dewan Pers dan pihak kepolisian. Saat ini Dewan Pers sedang menyosialisasikan hal ini sampai ke jajaran terendah di kepolisian,” ujar Arif Zulkifli.
Ketua AJI Sasmito menjelaskan kendala yang sering terjadi ketika polisi mengusut kasus kekerasan pada jurnalis. “Pada tahap pelaporan polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut?” kata Sasmito.
Menjawab keluhan dari AJI, Ahmad Ramadhan pada akhir acara mengatakan Polri siap untuk mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terselesaikan. Peserta forum ini datang dari berbagai kalangan, bukan hanya dari kalangan jurnalis tapi juga LSM dan masyarakat umum.
Diskusi ini juga dihadiri peserta online melalui platform Zoom. Tercatat 90 peserta yang mendaftar untuk menghadiri forum ini. Dalam sesi tanya jawab beberapa peserta memaparkan kasus-kasus yang dialami oleh mereka terkait kekerasan yang dilakukan oleh aparat di lapangan.
Hal ini tentu menjadi masukan penting bagi forum untuk memperluas diskusi ini ke seluruh Indonesia. Terutama untuk membangun pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan, antara lain, lembaga penegak hukum, Dewan Pers, insan pers termasuk media, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyatakan komitmen bersama merawat kebebasan pers di Indonesia.
(cip)
tulis komentar anda