Kekerasan Terhadap Jurnalis Tinggi, Polri-Dewan Pers Perkuat Sosialisasi Kebebasan Pers
Rabu, 17 Mei 2023 - 22:27 WIB
JAKARTA - Tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia semakin meningkat. Tindak kekerasan tersebut berupa penganiayaan fisik, ancaman, intimidasi, pelecehan, serta penghalangan terhadap pekerjaan jurnalistik kerap terjadi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada akhir 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran HAM dan anti demokrasi, mengingat jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi dan fakta kepada publik merupakan pembela HAM.
Hal itu tertuang dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 dan SNP Komnas HAM Tahun 2021 dan bagian dari menjaga iklim demokrasi. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk melindungi kebebasan pers dan menjaga keamanan para jurnalis.
Dewan Pers, Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil telah berupaya untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, upaya ini belum memadai dan masih banyak kasus kekerasan yang terjadi.
Terlihat dalam hasil pemeringkatan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF), Indeks Kebebasan Pers di Indonesia menurun dari skor 62,60 pada 2021 menjadi 49,27 pada 2022. Pemeringkatan ini diukur dari beberapa indikator, yakni politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan.
Yayasan TIFA dalam Program Jurnalisme Aman merangkum sejumlah temuan masih adanya kekerasan yang dialami jurnalis. Temuan bertajuk Laporan Assessment Regional Meeting: Penanganan Kekerasan terhadap Jurnalis di Tiga Wilayah Indonesia, menyebut masih kurangnya kebebasan jurnalis di Tanah Air.
Menyikapi hal itu, Yayasan TIFA menggelar Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan bertajuk: “Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia”, yang diselenggarakan di Jakarta Pusat, Rabu, (17/5/2023).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada akhir 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran HAM dan anti demokrasi, mengingat jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi dan fakta kepada publik merupakan pembela HAM.
Hal itu tertuang dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 dan SNP Komnas HAM Tahun 2021 dan bagian dari menjaga iklim demokrasi. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk melindungi kebebasan pers dan menjaga keamanan para jurnalis.
Dewan Pers, Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil telah berupaya untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, upaya ini belum memadai dan masih banyak kasus kekerasan yang terjadi.
Terlihat dalam hasil pemeringkatan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF), Indeks Kebebasan Pers di Indonesia menurun dari skor 62,60 pada 2021 menjadi 49,27 pada 2022. Pemeringkatan ini diukur dari beberapa indikator, yakni politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan.
Yayasan TIFA dalam Program Jurnalisme Aman merangkum sejumlah temuan masih adanya kekerasan yang dialami jurnalis. Temuan bertajuk Laporan Assessment Regional Meeting: Penanganan Kekerasan terhadap Jurnalis di Tiga Wilayah Indonesia, menyebut masih kurangnya kebebasan jurnalis di Tanah Air.
Menyikapi hal itu, Yayasan TIFA menggelar Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan bertajuk: “Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia”, yang diselenggarakan di Jakarta Pusat, Rabu, (17/5/2023).
Lihat Juga :
tulis komentar anda