LPSK Berikan Perlindungan Darurat 5 Saksi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak AKBP Achiruddin
Jum'at, 12 Mei 2023 - 02:13 WIB
Menurut dia, pengajuan perlindungan KA telah dikabulkan berupa pemenuhan hak prosedural. LPSK juga memberikan perlindungan berupa penggantian ganti rugi atau restitusi kepada KA.
Baca: Berpakaian Lengkap, AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Etik
"Untuk KA sudah diputuskan perlindungannya, kami memutuskan untuk memberikan perlindungan hak prosedural atau pendampingan pada setiap proses hukumnya. Dan juga penghitungan kerugian atau restitusi, yang nanti disampaikan kepada penyidik atau penuntut umum di pengadilan," ujarnya.
Edwin menjelaskan, KA telah menyampaikan komitmennya untuk hadir di persidangan sebagai saksi korban. "KA siap hadir selama tidak mengganggunya perkuliahannya," ucapnya.
Baca: Berpakaian Lengkap, AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Etik
"Untuk KA sudah diputuskan perlindungannya, kami memutuskan untuk memberikan perlindungan hak prosedural atau pendampingan pada setiap proses hukumnya. Dan juga penghitungan kerugian atau restitusi, yang nanti disampaikan kepada penyidik atau penuntut umum di pengadilan," ujarnya.
Edwin menjelaskan, KA telah menyampaikan komitmennya untuk hadir di persidangan sebagai saksi korban. "KA siap hadir selama tidak mengganggunya perkuliahannya," ucapnya.
Lihat Juga :